21/10/2024- Bengkulu Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pembangunan pribadi dan lingkungan solusi itu
Bahwa hak memproleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik, sesuai dengan UU. RI no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik dan perki no 02 tahun 2011 tentang cara penyelesaian sengketa informasi publik, hal ini dengan pakum nya
Kip. Provinsi Bengkulu rasa nya sudah melanggar berdasar. Kan undang - undang di atas
Dan dalam hal ini secara tehnis dinas komimfotik provinsi Bengkulu yang berperan terkait jalan nya kegiatan komisi impormasi publik,
Dan secara keuangan nyantel. Di komimfotik sesuai regulasi undang- undang, maka dengan ada nya kevakuman kegiatan di KIP. Akan menyebabkan gelombang protes, karena terkait nasib surat yang sudah masuk. Di kip. Mereka harus konfirmasi kemana, dan secara tidak. Lansung dinas komimfitik tidak mau memberikan impormasi publik di Bengkulu yang tergolong dalam sengketa.
Padahal di surat SK komisioner di poin terakhir, berbunyi, pencabutan SK komisioner setelah
Terbentuk nya komisioner baru hal apakah tidak menyalahi aturan
Sesuai bunyi SK, sebelum nya
Jadi kita menunggu regulasi yang terbaru terkait laporan yang sudah di masukan ke kip.
Kalau hal. Ini berlangsung dalam waktu lama kira. Nya dinas komimfitik. Provinsi Bengkulu perlu di ada kan evaluasi, terkait keneja di bisa di bilang tidak impormatif,
Atau tidak memfasilitasi terkait keterbukaan impormasi publik ( pr. Tim)

.jpg)
Posting Komentar