23/11/2024- Lubuklinggau Sum Sel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pada tanggal 18/11/2024-menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN. Lig tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024;
2. Tujuan dari Penegakkan Hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan yaitu:
a. Bahwa Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM- SR/2024.
b. Bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) adalah seorang ibu dari dua orang anak anak laki-laki (anak pertama sudah bekerja dan anak kedua siswa SD), anak anak terpidana berada dibawah pengasuhan mantan ibu mertua terpidana dan semua kebutuhan kehidupan anak anak terpidana menjadi tanggung jawab mantan suami terpidana, akan tetapi kami memandang bahwa terpidana tetaplah memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anaknya.
3. Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri, bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
4. Bahwa Penasehat Hukum terpidana tidak mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan PN Lubuklinggau Nomor: 436/Pid.B/2024/PN Llg tanggal 21 Oktober 2024.(Red)


Posting Komentar