Palembang Sum Sel Beredarnya video rekaman terkait indikasi Pelanggaran Etik menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan KPU Kota Lubuklinggau. Pengiat pemerhati kebijakan publik Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat somasi ke Ketua KPU Lubuklinggau (25/11/2024)
Melalui Koordinator Investigasi, Oman menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat bernomor 047/B/PEKA-RI/BPH/XI/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Etik dan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan ke Ketua/Pimpinan KPU Kota Lubuklinggau.
Pengiat pemerhati kebijakan menyoroti rekaman video berdurasi singkat beredar di berbagai sosial media (Sosmed) dan Group WhatsApp yang mempertotonkan dirinya selaku Ketua KPU Lubuklinggau a,n AD berbicara lantang dan tegas berbicara soal netralitas dan pernah mengikuti Paslon
“Dalam kondisi Pra-Pilkada seperti ini, perkataan atau statemen dari Ketua KPU Lubuklinggau tersebut terindikasi melakukan pelanggaran etik dan telah mencoreng marwah KPU sebagai penyelenggara Pemilu” terang Oman
Hasil telaah para pengiat pemerhati kebijakan tersebut mendapati temuan bahwa pihak Ketua KPU Lubuklinggau a,n AD telah melakukan pencorengan nama baik institusi lembaga penyelenggara Pemilu dengan menyatakan diri pernah mengikut Paslon (pasangan calon)
Selanjutnya pemerhati kebijakan juga menyoroti indikasi Perjalanan Dinas (Perjadin) Fiktif dengan melibatkan salah satu komisioner KPU Lubuklinggau An. AA, beberbagai informasi atas indikasi tindak pidana korupsi tsb yang dilakukan komisioner dimaksud telah merugikan keuagan negara
“Hasil pengolahan data di lapangan, didapati secara sampling perjalanan dinas fiktif terindikasi dilakukan An. AA seperti kegiatan Deklarasi Damai Pilkada Sumsel 2024” beber Oman
Atas dua temuan tersebut, Oman menyampaikan bahwa sekiranya melalui surat yang telah kami layang tersebut agar pihak KPU Lubuklinggau bedasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat memberikan informasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan
“Untuk meminimalisir kesalahan kami, memalui surat tersebut kami mendesak saudara Ketua KPU Lubuklinggau agar memberikan informasi terkai kapan, dimana rekaman video tersebut diambil dan ke paslon mana dan kapan netralitas dan keberpihakan ke paslon dimaksudkan di dalam video tersebut” terang Oman
Selanjutnya Oman selaku Koordinator Investigas juga mendesak Bendahara KPU Lubuklinggau agar koperatif segera memberikan informasi data Perjadin a.n AA tahun anggaran 2023 dan 2024
Atas informasi yang dibutuhkan atas hak informasi dari pihak pengiat pemerhati kebijakan tersebut selanjutnya akan menjadi legal drafting pihaknya untuk meneruskan perkaran dugaan pelanggaran di lingkungan KPU Lubuklinggau.
“bedasarkan perintah Undang-Undang jawaban wajib diberikan oleh KPU Lubuklinggau untuk tindak lanjut dan upaya hukum kami teruskan ke pihak berwenang tentang adanya dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Lubuklinggau dan Tindak Pidana Korupsi salah satu Komisioner KPU Lubuklinggau TA. 2023 s.d 2024. Pungkasnya ( Tim)

Posting Komentar