Aktivis Meminta Polres Lubuklinggau Ungkap Oknum Dibalik Aktor Elpiji Bersubsidi


1/1/2025- Lubuklinggau Sum Sel Menyikapi persoalan sulitnya ditemukan elpiji jenis melon untuk masyarakat miskin membuat geram aktivis hukum tata negara bumi silampari desak pihak pengawasan pertamina dan agen untuk cros cek investigasi kelapangan dan  pihak-pihak terkait atas sulit nya ditemukan gas jenis melon bersubsidi  banyaknya keluhan warga  meminta polres lubuklinggau ungkap. 


Ini menjadi pertanyaan warga, kenapa saat gas jenis melon bersubsidi di jual bebas diwarung warung dengan harga tinggi mencapai 50 Ribu per-tabung. Hal ini tentu nya memberatkan masyarakat, sedangkan pangkalan yang biasa tempat pengambilan elpiji bersubsidi berdalih gas kosong, 


Ferry Isrop aktivis hukum tata negara bumi silampari saat diwawancarai awak media senin 1 Januari 2025 menyangkan pihak-pihak terkait dalam pengawasan penyaluran elpiji jenis melon di pangkalan menuai banyak keluhan di kalangan masyarakat dan meminta kepada kepolisian resort kota lubuklinggau untuk investigasi dan melakukan pemanggilan dan menindak tegas terhadap bebas beredarnya elpiji bersubsidi.


"Kami meminta kepolisian resort kota lubuklinggau, pengawasan pertamina, agen dan pemerintah kota lubuklinggau untuk melakukan investigasi ke lapangan guna memastikan keresahan atas sulitnya elpiji jenis melon bersubsidi yang di jual bebas di warung warung dan mengungkapkan persoalan yang saat ini merugikan masyarakat." Ujar Ferry Isrop


masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi” ( red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama