Besarnya Diduga Pungutan Uang Bangunan Komite Dan Osis SMAN 3 Kota Bengkulu Menjadi Sorotan Publik Terkait Ke peruntukan Nya,


4/12/2024- Bengkulu , Dunia Pendidikan kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan uang bangunan Sekolah juga komite dan OSIS besarannya yang cukup fantastis di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 3) Kota Bengkulu,di jalan Marta Dinata Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.


Sontak menjadi sorotan publik terkait melalui Komite Sekolah diduga kuat melakukan Pungutan dengan modus berkedok sumbangan uang bangunan OSIS dan uang komite Kepada Wali Murid di Sekolah SMAN 3 Kota Bengkulu, Sekolah gratis belum sepenuhnya di rasakan oleh siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan yang selalu menjadi keluhan oleh Wali murid yang tidak ada hentinya,


Pasalnya"diketahui berdasarkan adanya informasi dari salah satu wali Murid indentitas nya minta di privasi, yang mana anaknya menempuh pendidikan di Sekolah SMAN 3 Kota Bengkulu, mengeluhkan terkait adanya dugaan besaran pungutan untuk penunjang kebutuhan Sekolah berupa sarana dan prasarana dengan dipatok nominal uang bangunan yang bervariasi dari mulai,Rp,1,JT,sampai,2000 000.rupiah dan komite,Rp,200 000.ribu rupiah,dan di tambah uang OSIS,sebesar,50, 000,rupiah dari masing masing murid yang mengenyam pendidikan di Sekolah tersebut, 4/Desember/24,


“Berdasarkan uraian keterangan dari Salah satu Wali Murid Kepada Tim awak Media, mengeluhkan terkait dengan uang bangunan yang cukup fantastis dan juga komite OSIS yang setiap bulan harus dibayar dengan keadaan ekonomi yang hanya penghasilan serabutan,"


“Lebih lanjut wali murid menambahkan bukankah menurut aturan,bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang barang jasa yang di berikan oleh peserta didik,orang tua wali perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan,baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya, paparnya,


Masih menurut sumber,dari praktek Pungutan Biaya yang dilakukan Sekolah melalui Komite dapat diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas Penggalangan Dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.


“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa-siswi, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya sukarela tidak di tetapkan dan atau di patok,Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua itu jatuhnya jadi Pungutan.dalam menentukan Pungutan pun Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,”imbuhnya.


Sehingga,diduga kuat meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan” namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib,dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya,maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan adalah pungutan.


Sebab,sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.


Terpisah Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bengkulu,saat di konfirmasi Tim awak media melalui via jaringan WhatsApp terkait dugaan adanya sumbangan uang bangunan dan komite sekolah juga OSIS, waalaikumsalam,Sumbangan itu kan semua sekolah juga memfasilitasi, kalau bisa tolong dibantu'dengan singkat,"


"Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Sudirman,melalui via jaringan telepon seluler dan pesan WhatsApp,terkait maraknya dugaan adanya pungutan di tingkat Sekolah menengah atas Negeri,namun ironisnya tidak dapat di hubungi belum memberikan jawaban dan klarifikasi masih terus di upayakan demi perimbangan dalam pemberitaan,


"Hingga berita ini di tayangkan,Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu, belum dapat di hubungi,Berikut juga Ketua komite Sekolah (SMAN) 3 Kota Bengkulu, belum dapat di konfirmasi terkait peruntukan uang sumbangan bangunan dan uang komite Sekolah juga OSIS,demi perimbangan dalam pemberitaan masih terus di upayakan,,"


"Agar kiranya pihak yang berwenang dan berkompeten, APH/Kejati/BPK RI/ dapat memantau langsung di lapangan terkait adanya dugaan indikasi pungutan berkedok sumbangan di tingkat Sekolah Menengah atas Negri,SMAN dan SMKN SLB, terkhusus di provinsi Bengkulu,

Pewarta : Pram.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama