Lemahnya Penanganan Hukum di Jambi Terkait Kasus Pungli SMAN 12 Merangin


2/12/2024- Jambi – Penanganan hukum terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 12 Merangin, Jambi, yang dilaporkan oleh Ahmad, Ketua LSM Gaven, menuai kritik tajam. Ahmad menyoroti lambannya proses penegakan hukum terkait laporan tersebut.


Berkas dugaan pungli yang mencakup bukti-bukti seperti kartu pembayaran SPP dan komite serta kesaksian wali murid telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun, kasus tersebut malah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tanpa kejelasan tindak lanjut.


“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kuat, termasuk kartu  pembayaran komite dari orang tua wali murid. dan iyuran perpisahan sebesar 60 ribu. Jika korupsi dan pungli ini di perbolehkan????ayo kita berbondong bondong kita melakukanya,, ? Kami hanya meminta kepastian hukum,” tegas Ahmad dengan nada kecewa.


Selain dugaan pungli SPP dan komite, Ahmad juga menyoroti anggaran yang tidak transparan terkait kegiatan ekstrakurikuler tahun 2020. Menurutnya, alokasi dana untuk kegiatan tersebut terlampau besar, tanpa adanya penjelasan rinci tentang penggunaannya.tutup ahmad(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama