Rehap bangunan puskesmas maha perana asal asalan


15 Januari 2025-Lubuklinggau, Sum Sel Miris!! Diduga salah satu proyek rehab puskesmas maha perana asal jadi yang berlokasi di dalam perumahan jalan poros lingkar barat  Kota Lubuklinggau, menurut warga tanpa papan informasi serta diduga adanya terselubung kongkalikong antara oknum pengguna anggaran

Papan proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi proyek. Papan proyek harus memuat informasi yang tepat 

Dengan Jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor kontrak, Waktu pelaksanaan proyek, Nilai kontrak, Jangka waktu pekerjaan. Serta telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan ketua LBH peta  bersama awak media terlihat salah satu proyek pengerjaan rehab puskesmas di jalan di jalan lingkar barat Kota Lubuklinggau, yang tidak terlihat memasang plang informasi proyek.


Proyek pengerjaan rehab puskesmas yang telah menggelontorkan anggaran senilai 199759267,62 di anggarkan oleh APBD Lubuklinggau tahun 2024, yang berada di Jalan lingkar barat tersebut, diduga dibangun di lingkungan puskesmas Kota Lubuklinggau.


“Pengerjaan proyek pemerintah dinas kesehatan tanpa plang informasi ini terdapat di beberapa item pekerjaan di Kota Lubuklinggau, dan ini telah menjadi kebiasaan bagi pihak penyelenggara dan pelaksana proyek, serta kami menduga adanya kongkalikong antara pengguna anggaran dan pemborong 


Dalam hal ini,  ketua LBH peta hazam meminta kepada BPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Kota Lubuklinggau melakukan investigasi terhadap beberapa proyek kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kota Lubuklinggau.


“Yang kami ketahui saat ini masih banyak proyek yang belum selesai dan dikerjakan sementara waktu pekerjaan seharusnya sudah selesai per Desember 2024,” Jelas hazam 


Lebih lanjut, hazam mendesak kepada aparat penegak hukum dan BPK agar tegas dalam menyikapi permasalahan penggunaan anggaran APBD Kota Lubuklinggau khususnya.


Karena, pihaknya menduga bahwa ini terjadi atas adanya kong kalikong antara Kepala Dinas dan pihak terkait dengan pejabat tinggi yang ada di kota Lubuklinggau.


Untuk itu, hazam menegaskan agar pihak berwenang dalam hal ini BPK kejaksaan dan polri untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap proyek-proyek yang ada di Lubuklinggau.


“Karena kami menyadari sebagai lembaga kontrol dan media kontrol sangat terbatas kewenangan kami untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ada,” Tambah hazam 


Kepada pihak penyelenggara proyek kegiatan eksekutif daerah hazam  meminta untuk tidak bermain-main.


“Jangan menyepelekan memandang kecil masyarakat, sehingga para pejabat semena-mena terhadap masyarakat melalui kong kalikong nya penggunaan anggaran APBD itu adalah merupakan pembodohan terhadap masyarakat,” Pungkasnya hazam ( Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama