Bengkulu kota, dalam kasus, gratifikasi Rohidin mersyah, CS.
Jaksa penuntut umum ( jpu) Kpk Ade Azhari di PN. Tipikor Bengkulu, senin (21/4/2024)
Membacakan tuntutan dalam gratifikasi yang di tuntut jaksa
Melibat kan ketua DPRD, provinsi Bengkulu terkait dana yang di setor ke Rohidin mersyah guna untuk kegiatan pilkada waktu itu
Dalam pembacaan tuntutan pada sidang pertama, JPU, membacakan ada aliran dana dari Ketua DPRD, provnsi Bengkulu dengan nominal, cukup. Pantastis karena dana di kumpul melalui iuran bersama kawan- kawan sesama ketua, dan angka yang di sebut kan JPU, sebesar RP. 3,55 Miliar setelah tuntutan ini di bacakan oleh JPU,
Dan Tersangka Rohidin mersyah
Lansung mengakui semua bahwa hal itu benar ada nya. Dan tidak sedikit pun di bantah oleh Rohidin mersyah di dalam persidangan pertama
Jadi menurut apa yang di bacakan jaksa penuntut umum, hal ini di perkirakan akan di dimungkinkan adanya, tersangka baru berdasarkan asas, nama nya gratifikasi tentu nya
Pemberi dan penerima akan bisa menjadi tersangka, untuk lebih jelas nya kita simak sidang selanjutnya
Dan siapa saja yang akan bisa menjadi tersangka baru. ( Red*)


Posting Komentar