OPS SIKAT MUSI 2025- TERUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PASAL 363 KUHP PIDANA OLEH UNIT RESKRIM POLSEK RAWAS ILIR DENGAN TOTAL 4 LAPORAN



16 MEI 2025- Musi Rawas Utara Sum Sel Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana oleh unit Reskrim Polsek Rawas Ilir. Dengan total ungkap kasus sebanyak 4 Laporan Polisi.


DASAR  1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-08/ IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022. 2. Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/ V / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Mei 2025.3. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 25 / X / 2024 / SPKT /SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Oktober 2024. 4. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 07 / II / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA Sumsel, Tanggal 15 Februari 2025.


TERSANGKA  Nama : SALKAT Bin JAMAN Umur : 26 Tahun Pekerjaan : Petani / Pekebun Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara KRONOLOGIS PENANGKAPAN :* Pada Hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan Tersangka SALKAT Bin JAMAN yang selama ini menjadi DPO unit Reskrim Polsek Rawas Ilir karena diduga melakukan pencurian dengan banyak TKP di wilayah Rawas Ilir.


Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir *IPTU ANDRI FIRMANSYAH, SH., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HENRY Martadinata SH. Beserta Anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.


Setelah diberikan App oleh Kanit Reskrim, selanjutnya tim berangkat menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi informasi tersebut benar dan kemudian tersangka SALKAT Bin JAMAN berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir utk proses hukum lebih lanjut.


Catatan  Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan 4 Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian yang telah dilakukan oleh Tersangka SALKAT Bin JAMAN dan pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.


Data Laporan Polisi yang diungkap 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-08 / IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA Sumsel, Tanggal 11 April 2022. Tentang Tindak Pidana Curat. WAKTU & TKP  Hari Minggu Tanggal 10 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.


Pelapor Nama : JOSHUA PAKPAHAN Bin TOGI HASIHOLAN PAKPAHAN
TTL.    : Sibolga (Sumut), 08 Maret1988 Pekerjaan : Karyawan SwastaAlamat : Mess PT. SRMD Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


SAKSI-SAKSI  mn1. Nama : ALIF PRIADI Bin M. SAHRI Umur : 44 Tahun Pekerjaan : Logistik PT. SRMD
Alamat : Mess PT. SRMD Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


2. Nama : SOLIMIN Bin SOMAD
Umur : 35 Tahun Pekerjaan : Danru PT. PN Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara 3. Nama : KARISMA YUDHISTIRA Bin MALIKI
Umur : 42 Tahun  Pekerjaan : Material PT. SRMD Alamat : Mess PT. SRMD Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


TERSANGKA  Nama : SALKAT Bin JAMAN Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


KRONOLOGIS KEJADIAN Pada Hari Minggu Tanggal 10 April 2022 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh Sdr.  SALKAT Bin JAMAN DKK. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Pipa Besi yang berada di Staging Area PT. SRMD, selanjutnya pelaku membawa kabur pipa tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor. Atas kejadian tersebut PT. SRMD di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


BARANG BUKTI  Nihil. 2. Laporan Polisi Nomor : LP/B-18 / V / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA Sumsel, Tanggal 07 Mei 2025. Tentang Tindak Pidana Curat. WAKTU & TKP
Baru diketahui pada Hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Kebun Kelapa Sawit Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.


Pelapor Nama : DIKI FAJAR SAPUTRO Bin MULYONO TTL. Sragen, 02 Desember 1998 Pekerjaan : Buruh Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara saksi-saksi  1.Nama : TRIYONO Bin SUYITNO
Umur : 35 Tahun Pekerjaan: Buruh
Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab.Muratara


2. Nama : PRAWITO Bin MATREJO
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab.Muratara TERSANGKA :*
Nama : SALKAT Bin JAMAN
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


KRONOLOGIS KEJADIAN Telah terjadi peristiwa pencurian yg baru diketahui pada Hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB di Kebun Kelapa Sawit Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik Sdr. FEBRI yang di lakukan oleh Sdr.  SALKAT Bin JAMAN Dkk.


Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen langsung dari pohonnya menggunakan Dodos, setelah itu buah kelapa sawit hasil curian tersebut dilansir menggunakan Sepeda Motor. Atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami kehilangan buah kelapa sawit 153 janjang, dengan berat 2.000 Kg (dua ribu kilogram), Kerugian sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).


BARANG BUKTI 1 ( Satu ) Buah Dodos 3. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 25 / X / 2024 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA Sumsel, Tanggal 20 Oktober 2024. Tentang Tindak Pidana Pencurian.


WAKTU & TKP  Pada Hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.15 Wib di Ruang Pengelasan Workshop PT. BSE Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.Pelapor Nama : ROY KOSTA Bin CIK NUNG TTL Prabumulih, 16 Oktober 1996 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Mess PT. BSE Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


SAKSI-SAKSI  1. Nama : EMIL SALIM Bin SUAN Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Mekarsari Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara 2. Nama : ARIYON Bin ARIPAI Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Mess PT. BSE Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara 3. Nama : NAWI ISMAIL Bin IBRAHIM
Umur : 30 Tahun Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.TERSANGKA :*
Nama : SALKAT Bin JAMAN Umur : 26 Tahun Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara


KRONOLOGIS KEJADIAN Bahwa benar diketahui Pada Hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2025 sekira Pukul 18.15 Wib, Ruang Pengelasan Workshop PT. BSE Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh Tersangka NAWI ISKANDAR Bin IBRAHIM (sedang menjalani hukuman di Lapas LLG) dan SALKAT Bin JAMAN. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong Kabel Las NYAF dan Hose Angin menggunakan Pisau, setelah itu pelaku membawa kabur kabel hasil curian tersebut. Atas kejadian tersebut PT. BSE di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).


BARANG BUKTI  1 ( satu ) buah Alat Las Merk RHINO warna Merah 1 (satu) bilah Pisau (Barang Bukti disita dalam Berkas Perkara tsk NAWI ISKANDAR Bin IBRAHIM) 4. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 07 / II / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / Polda Sumsel, Tanggal 15 Februari 2025. Tentang Tindak Pidana Curat.*


WAKTU & TKP  Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Blok F07A Divisi 2 PT. SSL Desa Batu Kucing Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.Pelapor
Nama : ALEX DARSONO Bin MISDI (Alm) TTL.    : Jambi, 07 November 1978 Pekerjaan : Korlap Security PT. SSL Alamat : Mess PT. BSL Desa Batu Kucing Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara SAKSI-SAKSI :*
1. Nama : ACHMAD IMAM SOPIAN Bin SUGIANTO Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Security PT. SSL
Alamat : Mess PT. SSL Desa Batu Kucing Kec. Rawas Ilir Kab.Muratara


2. Nama : ANDRI Bin AGIL (Alm)
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Security PT. SSL
Alamat : Mess PT. SSL Desa Batu Kucing Kec. Rawas Ilir Kab.Muratara


3. Nama : PEBRIANSYA Bin NOPRI
Umur : 19 Tahun Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Ketapat Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.


TERSANGKA Nama : SALKAT Bin JAMANb Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Belani Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara KRONOLOGIS KEJADIAN  Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 08.00 WIB, di Blok F07A Divisi 2 PT. SSL Desa Batu Kucing Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh PEBRIANSYA Bin NOPRI (sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau) bersama tersangka SALKAT Bin JAMAN.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen langsung dari pohon nya  menggunakan Dodos, kemudian dikumpulkan menjadi satu tumpukan untuk dilansir oleh pelaku. Atas kejadian tersebut PT. SSL di mengalami Kerugian kehilangan 131 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.330 Kg sehingga kerugian  materil yg diderita sebesar Rp. 4.123.000 (empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut Pelapor Melaporkan ke Polsek Rawas Ilir untuk di tindak lebih lanjut, sesuai Hukum yang berlaku.


BARANG BUKTI  131 (seratus tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.330 kg
*(Barang Bukti disita dalam Berkas Perkara Tsk PEBRIANSYA Bin NOPRI) TINDAKAN YANG TLH DILAKUKAN  Inventarisir seluruh Laporan Polisi yg diduga dilakukan oleh tersangka SALKAT Bin JAMAN.Riksa saksi 2 dan Tsk. Kap dan Han tersangka Lengkapi Mindik kirim SPDP ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama