11 Juli 2025- Muara Bulian dengan hasil gelar perkara tanggal 03 Oktober 2024 dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan Nomor : S. Tap / 04 / X / 2024 / Reskrim Tanggal 03 Oktober 2024 dengan alasan penyelesaian perkara secara kekeluargaan (perdamaian).
Tanggal 25 Oktober 2024 di korban di berikan SP2HP Penghentian Penyelidikan dengan alasan penyelesaian perkara secara kekeluargaan (perdamaian)
Karena tidak ada informasi dari Polsek Muara Bulian lanjutan dari perdamaian tersebut untuk dilakukan gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ) korban bersurat ke Bapak Kapolsek tertanggal 06 November 2024 dengan Perihal : Permohonan Penyelesaian Restorative Justice (RJ).
Tanggal 14 November 2024 korban diberikan surat dari Polsek Muara Bulian dengan Perihal : Jawaban suran sdr. Rian Wahyu, didalam surat tersebut menjelaskan bahwa laporan saya dihentikan penyelidikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.
Korban merasa ada kejanggalan atas penghentian perkara yang dibuat di Polsek Muara Bulian karena jawaban surat dari Polsek Muara Bulian bertentangan dengan Surat Ketetapan dan SP2HP yang di terima korban.
Kerena korban tidak mendapat Kepastian Hukum yang jelas korban membuat surat Kepada Bapak Kapolda dengan Perihal : Pengaduan Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Polri, pada tanggal 12 Desember 2024.
Hari selasa 11 Februari 2025 korban di undang dalam rangka klarifikasi di ruangan Subbidpaminal Bid propam Polda jambi pada jam 10 Pagi dengan berdasarkan surat undangan dari Bid propam tanggal 7 Februari 2025 ucap korban pada awak media.
Korban menjelaskan semua kronologi dan peristiwa selama proses penyelidikan di Polsek Muara Bulian kepada Penyidik di Subbidpaminal Bid propam Polda Jambi.
SP2HP tertanggal 5 Maret 2025 dari Subbidpaminal Bid propam Polda Jambi, bahwa isi Surat SP2HP tersebut menerangkan dan menjelaskan “surat pengaduan saudara telah ditindak lanjuti oleh Subbidpaminal Bid propam Polda Jambi untuk selanjutnya dilimpahkan Bagwassidik Ditresmum Polda Jambi untuk dilakukan Asistensi.
Tanggal 17 April 2025 korban di undang ke Polsek Muara Bulian diruangan Unit Reskrim untuk menyampaikan Jukrah dari Bagwassidik Ditresmum Polda Jambi dan kanit reskrim menjelaskan dan menerangkan bahwa Polsek Muara Bulian melakukan Gelar Perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi bahwa laporan saya di hentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.
Korban keberatan atas jukrah tersebut apa yang membuat perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana bertanya kepada kanit reskrim dan kanit reskrim menjelaskan bahwa hanya menyampaikan sesuai isi jukrah tersebut tidak ada penjelasan lainnya.
Tanggal 7 Juli 2024 korban diberikan SP2HP lagi oleh Polsek Muara Bulian, dengan isi Surat SP2HP menjelaskan penyelidikan dihentikan karena Bukan Merupakan Peristiwa Pidana dengan dasar telah dilakukan gelar perkara di Polres Batang hari pada tanggal 14 Oktober 2024 dan diterbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 04 / X / 2024 / Reskrim Tanggal 15 Oktober 2024.
Polsek dengan sengaja manipulasi/ merekayasa penghentian perkara tersebut yang mana ada dua dua kali gelar pada di tanggal 03 Oktober 2024 dan 14 Oktober 2024, dua kali pula Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan di terbitkan di tanggal 03 Oktober 2024 dan 15 Oktober 2024, terlihat jelas rekayasa penghentian tersebut dilakukan oleh Polsek Muara Bulian yang mana kedua surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan memiliki nomor surat keluar yang sama di dalam bulan yang sama pula untuk Surat ketetapan tersebut dengan yang berbeda alasan penghentian penyelidikan yang berbeda ucap korban pada awak media.
Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perkara tersebut di laporkan ke Propam Polres Batang Hari tetapi dijelaskan oleh Propam Batang Hari ini ranahnya wassidik, dilaporkan ke wassidik Polda Jambi di jawab ini wewenang Polsek Muara Bulian dan kembali lagi ke Polsek Muara Bulian di jelaskan oleh Polsek Muara Bulian bahwa perkara tersebut sudah gelar di Bagwassidik Ditresmum Polda Jambi dan Jukrah terhadap penghentian perkara tersebut dan Polsek tidak mungkin melangkahi Jukra dari Wassidik Polda jambi seperti bola dibuatnya, sudah jelas penyelidik tidak sesuai SOP melakukan penyelidikan masih saja di lindungi, ya seperti ini lah kalo masyarakat mencari keadilan di kepolisian, ucap korban kepada awak media. ( Red*)


Posting Komentar