Dishub Dinilai Tutup Mata Isyarat Lalu Lintas Simpang Tiga Lubuklinggau Rusak


8 juli 2025- Lubuklinggau Sum Sel Sepertinya Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau terkesan tutup mata mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Timur I mengalami kerusakan dan mengganggu arus lalu lintas.


Lampu lalu lintas, atau yang sering disebut APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). sudah tidak menyala hampir kurang lebih  satu bulan, hal ini tentu nya mendapat sorotan tajam dari penggiat lingkungan yang berpotensi rawan kecelakaan. 


Dari informasi dan data di kumpulkan awak media senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 11,30 WIb, telah terjadi kejadian yang  menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) yang tidak jauh dari lingkungan Lampu lalu lintas, korban terkapar tepatnya di antara kecamatan lubuklinggau timur I dan Selatan I atau depan kantor Dinas Catatan Sipil Kota Lubuklinggau. 


Tentu nya persoalan ini mendapat sorotan dari penggiat lingkungan. Ferry Isrop saat di mintai tanggapan dan pandangannya mengenai padam Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) 


Pemasangan dan pengaturan lampu lalu lintas di tingkat nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, untuk pengaturan di tingkat daerah, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi operasional lampu lalu lintas. 


"Dinas perhubungan kota Lubuklinggau dinilai tidak memperdulikan keselamatan warga khusus nya pengguna jalan, kenapa sudah kurang lebih satu bulan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tidak menyala dan tidak ada penjaga arus lalu lintas." ujar


Masih kata nya Ferry Isrop. Ia meminta pihak pemerintah kota Lubuklinggau dengan pihak-pihak terkait untuk segera mengatasi persoalan ini sebelum korban berjatuhan. 


"Kemarin di sana sudah ada korban laka lantas yang tidak jauh dari lingkungan lampu merah." Pungkas ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama