Kuasa Hukum Kecam Eksekusi PAUD di Bengkulu: “Ini Mencederai Hak Hukum dan Dunia Pendidikan


 Kota Bengkulu** – Eksekusi paksa terhadap bangunan dan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada Kamis, 24 Juli 2025, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan saat proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Kuasa hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah secara sah mengajukan perlawanan (verzet) terhadap rencana eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bengkulu Namun eksekusi tetap dijalankan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan pengawalan aparat keamanan.


“Eksekusi ini dilakukan saat proses hukum belum selesai. Ini jelas mencederai hak-hak hukum warga negara, dan sangat merugikan dunia pendidikan. Kami sudah ajukan perlawanan resmi, tetapi proses tetap dilanjutkan,” tegas Rizki Dini Hasanah.


Yang lebih memprihatinkan, dalam insiden tersebut juga muncul dugaan adanya tindakan pembakaran terhadap salah satu rumah yang berada di sekitar lokasi, yang diduga dilakukan oleh oknum dari rombongan panitera pengadilan yang terlibat dalam proses eksekusi.


“Dugaan pembakaran rumah warga ini adalah bentuk intimidasi yang sangat serius. Kami mengecam keras tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan ini,” tambahnya.


Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan PAUD Al-Amin sangat membantu dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini di lingkungan mereka. Kini, setelah bangunan tersebut dihancurkan, puluhan anak kehilangan tempat belajar.


“Kami sedih melihat sekolah ini dihancurkan begitu saja. Anak-anak kami sekarang tidak punya tempat belajar,” kata salah seorang warga setempat.


Kuasa hukum PAUD telah melaporkan insiden ini ke Mabes Polri, dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mereka menilai eksekusi tersebut cacat hukum, penuh kejanggalan, dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi warga negara. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama