Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Polsek Sungsang *_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_*



*BANYUASIN- Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sungsang akhirnya berhasil mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (16/7) sekira pukul 04.20 WIB.* 

A

Kasus Curat ini terjadi di rumah

 korban Hasan (49) yang beralamat lorong Buyut RT 05 RW 03 Desa Sungsang, kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.


 Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelakunya 

adalah BN (27) yang merupakan

warga RT 06 RW 03 Desa Sritiga Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. 


Sedangkan pelaku penadah hasil 

curian diketahui berinisial JH (53) 

yang merupakan warga Lingkungan

1 RT 03 RW 01 Kelurahan Makarti 

Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuaisn.


Kemudian pelaku lain yang juga 

sebagai penadah diketahui berinisial, 

SO (25) yang merupakan warga Tirta Mulya RT 02 Desa Tirta Mulya, Kecamatan Marti Jaya Kabupaten Banyuasin.


Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pelaku BN telah melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Street Nopol BG 6582 JBF berwarna Silver, Tahun 2023. No.Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E-1485303, an.Hasan.


Saat itu pelaku berjalan kaki seorang 

diri lalu melihat sepeda motor milik korban yang terparkir diluar rumah, kemudian pelaku merusak kunci stang dengan cara dipaksa menggunakan kedua tangan.


Lalu pelaku menarik kabel kontak 

dari bawah body motor dengan menggunakan tangan hingga 

kabelnya terputus. Pelaku menyambungkan kembali kabel 

kontak sehingga sepeda motor 

tersebut bisa dihidupkan.


"Lalu sepeda motor dibawa menuju kerumah pelaku, namun perbuatan pelaku tersebut terekam camera 

CCTV yang berada didepan rumah korban. Akibat kejadian tersebut 

korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,00," jelas Kapolsek.


Pada Selasa (8/7) sekira pukul 22.00 WIB, setelah melakukan rangkaian Penyelidikan, lalu diketahui identitas pelaku berinisial BN. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko dan anggota mencari keberadaan pelaku.


"Kanit Reskrim beserta anggota 

berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Sungai Dungun Desa Marga Sungsang. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya.


Kasus ini terus dikembangkan 

dan pelaku mengaku sepeda 

motor yang dicurinya sudah

berhasil dijual seharga Rp. 3.600.

000,00 kepada seseorang berinisial 

JH yang beralamat lingkungan 1 Kelurahan Makarti Jaya.


Kemudian petugas melakukan koordinasi dan kerjasama denga 

Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya

dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penadahan an. JH dan SO

yang turut membantu penadahan.


Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol BG

6582 JBF berwarna Silver, No. Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E-1485303.


"Setelah diinterogasi ketiga para

pelaku mengakui perbuatannya 

dan selanjutnya para pelaku serta barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sungsang 

guna pemeriksaan lebih lanjut," 

tutupnya. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama