Pembangunan Los Pasar Panorama Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, Butuh Penertiban dan Evaluasi Izin



18 juli 2025- Bengkulu – Pembangunan bangunan los di Pasar Panorama, salah satu pasar tradisional modern yang berada di jalur utama Kota Bengkulu, menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak bebas bangunan dari badan jalan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung wajib memperhatikan jarak bebas dari jalan demi alasan keselamatan, estetika, hingga kepentingan umum.


Secara umum, jarak bebas bangunan dari jalan ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan:


Jalan arteri: minimal 5–10 meter

Jalan kolektor: minimal 3–5 meter

Jalan lokal: minimal 1–3 meter

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah los yang tengah dibangun di area Pasar Panorama berada sangat dekat dengan badan jalan. Hal ini berpotensi menyalahi ketentuan tata ruang dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun aktivitas di pasar.


Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kenyamanan dan keamanan publik. Pengamat tata kota dan aktivis publik menilai bahwa proyek tersebut harus diaudit menyeluruh, termasuk menelusuri kejelasan dokumen perizinan seperti:


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (sebelum digantikan PBG dalam sistem terbaru)


“Jika dibangun di atas lahan milik negara, apalagi untuk kepentingan publik, seharusnya proyek seperti ini sangat mematuhi peraturan. Bukan malah terlihat seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Konsekuensi Jika Melanggar

Jika terbukti melanggar, pembangunan bangunan los tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, seperti:


Peringatan administratif

Penghentian pembangunan

Denda administratif

Bahkan pembongkaran bangunan oleh otoritas


Selain itu, pembangunan fasilitas publik di atas lahan negara semestinya menjadi contoh penerapan aturan yang baik, bukan justru memicu polemik hukum dan tata ruang.


Solusi dan Rekomendasi

Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan evaluasi:


1. Audit Legalitas dan Perizinan

Memeriksa apakah seluruh dokumen perizinan telah terpenuhi secara sah, termasuk keterlibatan dinas teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.


2. Tinjauan Kembali Site Plan

Menyesuaikan posisi bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan jarak bebas serta aspek aksesibilitas, keselamatan, dan arus lalu lintas.


3. Keterlibatan Ahli Profesional

Sebagai proyek fasilitas publik, seyogianya organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) maupun Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) turut dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan teknis agar tidak terjadi kesalahan fatal.


4. Transparansi Anggaran dan Sumber Dana

Pemerintah perlu membuka secara jelas asal dana pembangunan pasar ini, apakah dari APBD, APBN, atau hibah lainnya, untuk memastikan akuntabilitas proyek.


Pasar Panorama adalah urat nadi ekonomi masyarakat Bengkulu. Keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan justru dapat merusak fungsi vital pasar ini. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan korektif agar pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata ruang yang sehat. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama