11 Agustus 2025- Musi Rawas Utara Sum Sel Diduga kasus jual beli hutan HP secara ilegal masih marak terjadi di Musi Rawas Utara (Muratara) Tepatnya di desa Tebing Tinggi kecamatan Nibung kabupaten Musi Rawas Utara
Dalam kasus ini para oknum mantan Kades yang diduga terlibat dalam jual beli lahan kawasan hutan secara ilegal ini, bahkan menerbitkan surat-surat jual beli dengan dibumbui Materai 6000 dan di Cap mengunakan Stempel Desa untuk memuluskan transaksi.
Menurut narasumber kami, Ujang Kakap nama yang kami samarkan, ia mengatakan akan melaporkan kasus dugaan jual beli kawasan hutan secara ilegal ini ke APH.
"Saya mengantongi Bukti - bukti, seperti berita acara jual beli, kwitansi yang ditandatangani oleh oknum, dan saya akan melaporkan kasus ini ke APH, "ujarnya saat menjumpai awak Media.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Pengelola Hutan KPH IV Rawas membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kawasan hutan, namun kasus ini masih dalam penyelidikan, apa benar lahan tersebut kawasan hutan.
"Benar adanya laporan dari Masyarakat, kasus dugaan jual beli kawasan hutan oleh oknum mantan Kades Tebing Tinggi dan saat ini masih tahap lidik, untuk memastikan lahan tersebut kawasan hutan." Ujarnya.
Lebih lanjut Andika mengatakan akan Melakukan Full Baket, mengambil titik koordinat lahan yang diduga dijual belikan oleh oknum mantan Kades.
"Kita akan melakukan Full Baket yang intinya ambil titik koordinat di lahan yang di jual belikan oleh oknum mantan kades. Karena di aturan Kehutanan menyatahkan tidak ada alas Titel dalam kawasan hutan apa lagi jual beli kawasan." Terangnya.
Andika juga menjelaskan Apa yang dimaksud dengan alas titel, alas titel adalah alas Hak atas tanah, contohnya kalau produk desa iyalah SPH, SKT dan Lain-lain, dan kalau produk BPN atau Agraria contohnya SHM atau Sertipikat.
"Alas titel yang dimaksud adalah surat hak atas tanah, contohnya kalo produk desa ialah SPH, SKT dan Lain-lain, dan kalau produk BPN atau Agraria contoh SHM atau sertipikat. "Papar Andika.
Lebih jauh kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktek jual beli lahan kawasan hutan secara ilegal.
Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup (UM)

Posting Komentar