Lubuklinggau Sum Sel - Perhatian tata kelola pedagang kaki lima pasar inpres oleh Walikota Lubuk Linggau selogan linggau juara di sambut respon positif dari penggiat lingkungan Bumi Silampari.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau saat sekarang ini terus melakukan langkah langkah untuk menata tata ruang pedagang terutama dalam kenyamanan serta kepastian perlindungan hukum bagi pedagang dilingkungan pasar Inpres.
Feri Isrop, S.H.kamis 25 September 2025 diketahui merupakan salah satu Paralegal Kota Lubuk Linggau saat diminta sudut pandang nya oleh wartawan mengenai peran serta pemerintah dalam tata kelola dan kenyamanan pedagang kaki lima menjelaskan.
"Meminta pemerintah terutama walikota untuk serius menangani persoalan dan dampak bagi pedagang kaki lima dilingkungan pasar Inpres kenapa karena perekonomian dan jaminan hukum bagi pedagang bersifat urgent." Pungkas.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika penataan tata ruang kurang maksimal maka di berbagi sudut jalan utama timbul kemacetan membuat keresahan bagi pengendara.baik roda empat dan dua.
Aturan yang mengatur pedagang kaki lima (PKL) di Indonesia adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima, serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41 Tahun 2012 dan berbagai Peraturan Daerah (Perda)
"Semoga persoalan dan dilema pasar Inpres dibawah kepemimpinan selogan Linggau juara bisa membantu persoalan ini." ( Red*)


Posting Komentar