Bengkulu – Taman Remaja Kota Bengkulu yang selama ini dikenal sebagai tempat rekreasi dan tongkrongan warga, terutama anak muda, ternyata menyimpan persoalan serius. Sejumlah pengunjung dan pedagang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum juru parkir maupun pihak yang mengaku sebagai pengelola.
Seorang pelajar yang tengah beristirahat di taman tersebut pada Minggu (21/9/2025) mengaku diminta membayar parkir, meski hanya berhenti sebentar. Juru parkir yang berseragam resmi terlihat menarik pungutan tanpa memberikan karcis resmi.
“Kami heran, baru berhenti sebentar sudah diminta uang parkir. Tidak ada karcis, tapi petugasnya pakai seragam,” keluh salah satu pelajar kepada wartawan.
Tidak Ada Dasar Hukum Resmi
Untuk memastikan legalitas pungutan tersebut, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Kepala UPTD Pariwisata berinisial “Z” menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat keputusan (SK) atau aturan resmi mengenai retribusi parkir maupun pungutan bagi pedagang di Taman Remaja.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur parkir atau retribusi pedagang di Taman Remaja. Jadi kalau ada pungutan, itu bukan kebijakan resmi,” ujar Alpian zamhari.
Pernyataan ini mengejutkan, mengingat pungutan sudah berlangsung cukup lama. Artinya, uang yang dipungut dari pengunjung maupun pedagang tidak masuk ke kas daerah.
Pedagang Mengaku Wajib Setor
Beberapa pedagang yang ditemui di lokasi juga mengaku kerap diminta setoran oleh pihak tertentu. Setoran itu disebut sebagai “uang keamanan” atau upeti agar mereka bisa berjualan dengan tenang.
“Kalau tidak setor, kadang kami ditegur atau ditekan. Jadi mau tidak mau harus bayar,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini diduga telah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh penertiban aparat.
Masuk Ranah Pungli
Dengan tidak adanya dasar hukum maupun SK resmi, praktik penarikan uang parkir dan setoran pedagang di Taman Remaja diduga kuat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, karena dana yang seharusnya menjadi retribusi resmi justru tidak masuk ke kas daerah.
Mendesak Aparat Bertindak
Kasus ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi instruksi kepada juru parkir dan pihak yang menarik setoran dari pedagang? Apakah ada oknum yang memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik pungli di Taman Remaja Kota Bengkulu. Transparansi pengelolaan fasilitas umum mutlak diperlukan, agar taman yang seharusnya menjadi ruang publik bebas biaya tidak berubah menjadi ladang pungutan liar. Pram.( Tim)

Posting Komentar