DPD Akpersi Sum-sel Temukan Dugaan Disengaja Papan Informasi Proyek Disembunyikan, Rehab Gedung VIP RSUD Basemah Rp 2,3 Miliar 2025.



Pagar Alam-Sumsel Tinta Peta. Id  Ketua Divisi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia  DPD Sumatra Selatan, saat melakukan Kontrol sosial  ke RSUD Basemah Kota Pagar Alam. pada Selasa 2 September 2025. (Foto : Ist+vidio)


DPD Akpersi Sumsel, Amir di temani Sekjen DPC Akpersi Kota Pagar Alam, Heri. Menemukan sejumlah aitem pekerjaan rehabilitasi ruangan rawat inap RSUD klas VIP,  diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengacu pada kelas rawat inap standar.


Hal ini disampaikan Ketua Divisi DPD Akpersi Sumatera Selatan Amir.  Amir  mengatakan pekerjaan ini dapat mengarah unsur kesengajaan dan akan terungkapnya fakta tersebut berawal saat DPD Akpersi Sumsel, coba melakukan konfirmasi dan mengambil dokumentasi Poto dn vidio di lokasi kontruksi bangunan rehabilitasi ruangan gedung VIP RSUD Basemah Pagar Alam. 


Pada kesempatan itu, Amir bersama Heri berjalan menyusuri sekeliling area proyek guna mencari informasi papan proyek namun tidak ditemukan dan di pasang secara terbuka transparansi Publik. 


Mengali informasi lebih dalam informasi melakukan konfirmasi pada sejumlah pekerja di proyek tersebut namun semuanya menghindar seakan-akan menghindar dan tidak ingin memberi informasi terbuka pada Tim Wartawan.


Namun pengalian informasi tidak berhenti begitu saja,  tukang pengali lobang Sapsiteng berhasil di konfirmasi prihal upah kerja dan sistim nya seperti apa. 


Lain halnya pada Pimpinan Para pekerja atau kepala tukang, yang memberikan keterangan tidak serius pada wartawan mengkonfirmasinya. 

Semuanya diam dan menghindar," ada apa dengan pemegang proyek ini.


Pekerjaan rehab ruang VIP Gedung RSUD Basemah kota pagar alam , menggunakan anggaran bersumber dari dana alokasi  (APBD-kota pagar alam) tahun 2025 sebesar Rp 2.363.100.000 Miliar. 


“PPK kontruksi pekerjaan umum kota pagar alam di nilai tidak bekerja maksimal sesuai tugas dan pungsi nya.  Hal ini terjadi ada dugaan unsur kesengajaan  dari pihak kontraktor proyek yang anggarannya Miliaran rupiah ini. Ada dugaan kuat praktik menyalagunakan angaran pemerintah APBD di korupsi sehingga  oknum yang nakal ini dapat meraup keuntungan yang lebih besar masuk kantong pribadi nya.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)


Papan nama proyek, dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi dan sejenisnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk wajib keterbukaan publik. 

Dasar Hukum kewajiban pemasangan Papan nama Proyek, 

regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.


Aturan pemasangan papan proyek 

Secara teknis pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Selain itu, papan nama proyek  menjadi prioritas yang harus di laksanakan 10 hari sebelum pekerjaan di mulai,  hinga proyek selesai di kerjakan terpasang secara transparansi publik.


Tim-red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama