Dugaan Korupsi PMI Lubuklinggau Panwas Kejati Sumsel Diminta Aktivis Serius Penanganan Penetapan Tersangka


3/9/2025- Lubuklinggau Sum Sel di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Suwarno, dipertanyakan hal ini mendapat kritikan dan tanggapan serius dari publik dan salah satunya penggiat control sosial, mengenai bakal penetapan tersangka perkara yang menyeret institusi kemanusiaan Kantor PMI. meminta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aswas Kejati Sumsel) tegas terkait perkara korupsi. 


Korupsi merusak tatanan kehidupan berbangsa karena menghancurkan sendi-sendi negara, seperti ekonomi, politik, dan sosial, yang menyebabkan ketidakpercayaan publik, kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan. 


Feri Isrop. S.H merupakan Aktivis Bumi Silampari saat ditemui awak media selasa 2 September 2025  dimintai tanggapan meminta Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk serius dalam pengawasan kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 


"Kami meminta Panwas Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk serius terkait pengawasan kinerja Kejari Lubuklinggau," pungkasnya. 


Lanjut Feri Isrop. Kejari Lubuklinggau diminta untuk serius dalam penegakan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret adanya dugaan dua orang bakal ditetapkan tersangka.


"Kemarin sempat viral di media, sosial bahwa diperkirakan bulan Agustus 2025, bakal ditetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kantor PMI Kota Lubuk Linggau, pada, kenyataan sampai sekarang belum ada kejelasan, ada apa?.. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum."  ujar Feri Isrop. 


Sebagimana dilansir di media online  Tribun Sumsel Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani menyampaikan bila penanganan perkara PMI itu akan memasuki penetapan tersangka.


“Untuk kemungkinan tersangka ada dua orang,” kata Armein pada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama