FPR Ancam Demo Ke Mapolres Lubuklinggau Atas Lambannya Penanganan Dugaan Kasus Penganiayaan Yang Dialami Seorang Ibu Rumah Tangga


8/9/2025- Lubuklinggau Sum Sel Kapolres diduga lamban menangani dugaan Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga yang bernama Sita Ulfa Pratama (28) beralamat di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Blok C.7 No.07 kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuklinggau Barat 1 .

Adapun pasal yang dilaporkan dugaan tindak penganiayaan UU no. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 351 . Kejadian hari Sabtu pada tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dengan terlapor inisial AAC .


Adapun kronologis kejadian nya saat itu pelapor sedang terlibat cekcok mulut dengan kakak terlapor , kemudian terlapor AAC tiba tiba keluar dari dalam rumah terlapor dan langsung mendatangi pelapor sambil melemparkan sebuah kursi plastik ke arah pelapor. Terlapor juga kemudian melempar pelapor dengan batu hingga beberapa kali.


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka kecet pada tulang kering kaki sebelah kanan dan luka lecet pada punggung telapak kaki sebelah kanan.


Kemudian pada tanggal 27 April 2025 , pelapor melaporkan kejadian  

tersebut diatas ke Polres Lubuklinggau ,dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan.


Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikirim oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, penyidik telah memanggil delapan orang saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini penyidik  belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dan meneruskan ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk diajukan ke penuntutan sesuai hukum yang berlaku.


Front Perlawanan Rakyat (FPR) yang mendampingi kasus ini sejak awal mengatakan " Kami sangat kecewa atas lambannya penanganan kasus ini " kata Waisun Wahis Wahid selalu Ketua FPR.


" Kami merencanakan akan demo di Mapolres Lubuklinggau dalam waktu dekat , mendesak Polres Lubuklinggau untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan meneruskan ke Kejari Lubuklinggau untuk diajukan penuntutan" tegas Wahisun. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama