9/9/2025- Lubuklinggau Sum Sel sangat di sayangkan Gedung berdiri mega miris dengan keadaan kantor lurah kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan jam kerja lurah dan stap tidak terlihat satu pun pegawai kecuali sekertaris lurah mendapat tanggapan serius dari penggiat control sosial.
Saat awak media ingin konfirmasi dan berkoordinasi mengenai kegiatan kelurahan di tahun 2025, sungguh diluar perkiraan sekitar pukul 09.00 Wib senin 8 September 2025 tidak nampak adanya pegawai bertugas baik lurah maupun staf hanya ada sekertaris lurah, saat ditanya apakah ada lurah pelita jaya.
"Maaf lurah belum nampak diruangan nya" ujar sekertaris lurah.
Lalu kembali awak media mencoba menggali keterangan dari ketua RT 06 Pelita Jaya mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan bahwa lurah saat warga ada musibah dan kegiatan sosial tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat.
"Setahu aku sampai sekarang lurah kami jarang nampak baik saat warga ada musibah kematian atau kegiatan sosial seperti acara pernikahan." pungkas RT
Kemudian awak media mencoba meminta tanggapan dari penggiat control sosial Feri Isrop, SH. merupakan Sarjana Hukum Tata Negara yang diketahui selama ini peduli perkembangan Kota Lubuk Linggau menjelaskan meminta walikota untuk mengevaluasi kinerja lurah dan staf dinilai sangat merugikan masyarakat dan pola disiplin pemerintahan.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam kasus pegawai negeri sipil (PNS) umumnya merupakan pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian tidak hormat.
Menurut Feri Isrop Aturan tentang PNS yang tidak masuk kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat, bergantung pada frekuensi dan durasi ketidakpatuhan." ujar ( Red*)

Posting Komentar