Kota Bengkulu menurut peraturan menteri PAN.RB.nomor 14 tahun 2023, pasal 6,ayat 1(satu), hurup C dimana syarat untuk seleksi PPPK.Minimal memiliki pengalaman/ masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan
Bagi tenaga tehnis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang di Lamar
Namun di kota Bengkulu melalui tim di lapangan di temukan ada nya honorer yang menurut informasi yang kita dapat ,sesuai di perkuat salinan photo kopi honorer dari pihak kecamatan kampung Melayu,yang berinisial "TP" dari hasil investigasi di lapangan yang bersangkutan tidak pernah honorer di kecamatan kampung Melayu namun ,di kabar kan yang berinisial "TF"
Bisa dapat memenuhi persyaratan untuk seleksi PPPK,tahun 2025, hal ini bisa di bilang honorer Siluman ,dan sudah jelas melanggar peraturan menteri nomor 14 tahun 2023,sebagai mana uraian di atas
Selasa ( 7/10/2025)
Setelah kita konfirmasi dengan plt.camat kampung Melayu di kantor nya beberapa hari yang lalu namun Plt.camat kampung Melayu menjawab dengan singkat
Saya tidak tahu menahu soal itu ,mungkin camat yang lama yang tahu " ujar nya "
Dengan singkat . Dan kami sebagai media belum dapat kejelasan untuk publik sampai berita ini tayang pr ( Tim)
Posting Komentar