Kajari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Wilayah Lubuk Linggau


Lubuklinggau Sum Sel ---- Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam mengusut dan memberantas tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik. Dalam waktu dekat, Kejari Lubuklinggau akan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di dua wilayah hukum, yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, MH, yang memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.


“InsyaAllah ada empat tersangka bakal ditetapkan, untuk wilayah Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara tinggal menunggu waktunya saja,” ungkap Armein Ramdhani, Selasa (7/10/2025).


Kinerja Kejari Lubuklinggau dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi ini menuai respon positif dan dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para aktivis dan pemerhati hukum di daerah.


Salah satunya datang dari Feri Isrop, SH, seorang penggiat kontrol sosial sekaligus paralegal asal Kota Lubuklinggau, yang menilai langkah Kejaksaan merupakan bentuk nyata penegakan supremasi hukum. Ia menegaskan pentingnya keberanian aparat hukum dalam menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa rasa takut terhadap tekanan atau intervensi dari pihak manapun.


“Semoga supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa ditegakkan tanpa pandang bulu dan jangan takut terhadap intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Feri Isrop.


Masih tambah Feri, “Masyarakat berharap, pelaku tindak pidana korupsi segera diberikan kepastian hukum dan disidangkan agar ada efek jera. Ini penting demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.


Pernyataan tersebut menjadi bentuk dukungan moral bagi aparat Kejaksaan yang tengah bekerja keras dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Feri juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius di berbagai daerah.


Sebagaimana diketahui, dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda.


Dengan komitmen kuat Kejari Lubuklinggau yang terus memperkuat penegakan hukum, publik kini menanti siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih memiliki taring di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.


Keberanian Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi ini diharapkan menjadi momentum untuk memulihkan integritas lembaga publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Apalagi, tindak pidana korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal moralitas, keadilan sosial, dan masa depan pembangunan daerah.


Dengan dukungan penuh masyarakat dan aktivis sosial, Kejari Lubuklinggau kini berada di garda terdepan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Bumi Silampari.


Kejari Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum  Empat Tersangka Korupsi Segera Ditetapkan, Aktivis Dukung Langkah Tanpa Intervensi ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama