Kepala Disperindag Bujang HR Ditetapkan Kejari Tersangka Kasus Pasar Panorama


20/10/2025- Bengkulu  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Bujang HR ditetapkan sebagai tersangka kasus Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. 


Penetapan tersangka Bujang HR setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga, Bujang HR yang sebelumnya saksi statusnya dinaikan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. 


Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH membenarkan penetapan Bujang HR sebagai tersangka kasus tersebut. 


"Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti. Tersangka langsung kita tahan 20 hari kedepan guna mempermudah proses selanjutnya. Dalam penyidikan ditemukan keterlibatan tersangka dengan tersangka sebelumnya. Selain itu tersangka ada menerima aliran dana," kata Wisdom. 


Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Bengkulu telah menetapkan satu tersangka yakni anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi. Dia berperan memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios. Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit. 


Sementara, pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang sudah ditentukan tersangka, pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. 


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama