SANGA DESA, MUBA —
Dugaan korupsi kembali menghantui sektor kesehatan daerah kabupaten musi Banyuasin provinsi Sumatera selatan.
Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Keban 2, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menelan anggaran Rp358.980.000 diduga kuat sarat rekayasa dan penyimpangan.
Ironisnya, bangunan Pustu tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah difungsikan, bahkan sebelumnya terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar.
Namun secara mengejutkan, proyek rehabilitasi tetap digelontorkan menggunakan anggaran tahun berjalan yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2025 Khhusus bidang kesehatan.
Pantauan tim media di lapangan menemukan bahwa pekerjaan fisik hanya mengganti bagian atap dan sebagian dinding, sementara struktur lama yang masih layak justru dihancurkan.Tak tampak adanya peningkatan fasilitas medis, infrastruktur pelayanan, atau utilitas yang menandakan kegiatan rehabilitasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Seorang warga sekitar mengungkapkan,
“Gedung itu dari dulu tidak pernah dipakai. Tiba-tiba direhab besar-besaran. Setelah selesai, siapa yang mau menempati.. Petugas saja jarang ke sini.”ujarnya.
.Selain itu, lemahnya perencanaan dan verifikasi teknis proyek juga diduga menyalahi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal yang mengatur penggunaan dana sesuai asas manfaat publik.
Warga seputar menilai, proyek seperti ini hanyalah "panggung anggaran" yang dirancang untuk menguras kas publik tanpa dampak nyata.
“Ini pola lama: bangunan kosong direhab, proyek dicairkan, lalu diam. Kami berharap minta Inspektorat, Kejari, dan aparat Tipikor Polres segera turun tangan sebelum bukti-bukti hilang,” tegas warga memantau proyek tersebut.
Namun Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muba maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara papan proyek di lokasi ditemukan seblumnya hanya tergeletak di tanah, baru dipasang saat awak media datang kelokasi. Papan proyek hanya mencantumkan nama kegiatan, waktu dan pagu angaran tanpa detail RAB, dan sket yang akan dikerjakan.
Jika benar ditemukan indikasi pelanggaran, maka proyek Pustu Keban 2 ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan publik di sektor kesehatan daerah musi banyuasin,di mana “rehabilitasi” bukan lagi perbaikan fasilitas, melainkan perbaikan nasib ekonomi oknum pejabat bersama pelaksana (Tim)
Posting Komentar