29/10/2025- Bengkulu – Kewajiban pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap gedung sekolah dan perkantoran telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, setiap instansi diwajibkan menyediakan APAR di area yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran, sekaligus memastikan lembaga pendidikan dan perkantoran memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi administrasi maupun tanggung jawab hukum jika terjadi insiden kebakaran.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, keberadaan APAR di sekolah memiliki sejumlah manfaat penting.
Pertama, melindungi siswa dan karyawan dari potensi bahaya kebakaran. Kedua, mengurangi risiko kerusakan fasilitas dan peralatan akibat api. Ketiga, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan mendukung proses sertifikasi maupun akreditasi lembaga pendidikan.
Namun, pantauan tim media di SMAN 8 Kota Bengkulu menunjukkan masih adanya indikasi ketidakseriusan dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Di lokasi, beberapa titik sekolah tampak tidak dilengkapi APAR yang berfungsi dengan baik.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui bagian Sarana dan Prasarana (Sapras) berinisial H menyebut bahwa pengadaan APAR baru masih dalam proses.
> “Nanti saja, perlahan akan kami ganti semuanya menjadi ukuran 6 kilogram,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari lalu.padahal kepala sekolah sudah mengarahkan ke bagian prasarana yang menangani terkait,isi ulang Apar di SMAN.8 kota Bengkulu pr ( tim).


Posting Komentar