23 November 2025- sekilas info Bengkulu Selatan Penahanan tersangka ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan resmi menerima berkas P21 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, pada Senin (17/11/2025).
Kedua tersangka baru ini yakni Sekretaris Desa berinisial K dan Bendahara Desa FA, dengan tersangka utama Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TSA, yang sudah lebih dulu dilimpahkan.
Berkas perkara tambahan yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU menandai bahwa seluruh unsur pidana dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Jeranglah Tinggi karena keduanya dinilai turut berperan dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa K dan FA memiliki peran signifikan dalam memperlancar praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan TSA.
Di antaranya, K diduga ikut serta dalam proses pencairan dana yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani sejumlah dokumen yang sudah dipalsukan, termasuk SPJ dan RAB yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Sementara itu, FA diduga terlibat dalam manipulasi administrasi keuangan, penggunaan nota fiktif, serta pencairan dana kegiatan yang tidak pernah direalisasikan sesuai ketentuan.
Sejumlah kegiatan fisik, seperti pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan (GBK), tempat pakan ternak, hingga PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), diketahui mengalami kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai RAB.
TSA bersama K juga diketahui secara sepihak memilih penyedia barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sementara FA mencairkan dana berdasarkan perintah tanpa didukung dokumen sah.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta.
Dengan masuknya dua nama baru sebagai tersangka, penyidik memastikan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada aktor utama, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi dua tersangka baru ini akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Manna, terhitung mulai hari ini sampai 6 Desember 2025,” ungkap JPU Kejari Bengkulu Selatan, ( Red*)

Posting Komentar