22 Desember 2025 Lubuklinggau Sum Sel pemerintah harus tau dalam kegiatan kafe kafe yang berada di ruang lingkup kota ini mohon di perhatikan sebelum menjadi bemeran di masyarakat
1. Latar Belakang Isu
Beberapa waktu terakhir di Lubuklinggau muncul kontroversi terkait rencana atau operasional sebuah cafe yang diduga berkedok tempat hiburan malam dengan DJ, musik dugem, dan minuman beralkohol yang berpotensi mirip diskotik. Hal ini memicu penolakan dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi setempat karena dianggap berdampak negatif sosial-moral dan melanggar peraturan perizinan.
2. Penolakan dari Organisasi Masyarakat
SAPMA PP Lubuklinggau
Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau secara tegas menolak Grand Opening Cafe QQ yang diduga akan beroperasi seperti diskotik tanpa izin yang jelas.
Mereka menilai keberadaan hiburan malam tanpa izin resmi berpotensi:
Merusak moral dan karakter generasi muda
Mengurangi kenyamanan lingkungan warga
Menjadi bentuk pembiaran terhadap degradasi sosial
SAPMA PP juga menyatakan akan berada di “garis depan” untuk menghentikan keberadaan usaha semacam itu jika tidak sesuai aturan.
3. Penegakan Peraturan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Lubuklinggau
Pemerintah Kota menyatakan akan menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin lengkap berdasarkan hasil pendataan dan temuan di lapangan.
Wali Kota menyampaikan bahwa beberapa tempat, termasuk yang viral, belum memenuhi persyaratan perizinan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perjanjian izin awal (mis. penggunaan DJ).
Untuk itu, Pemkot berencana merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih tegas mengatur hiburan malam, sekaligus menindak tempat yang tidak memiliki izin sesuai regulasi baru (PP No. 18 Tahun 2025 dan aturan lainnya).
4. Dukungan Tokoh dan Kelompok Lainnya
Ketua IKADI Lubuklinggau
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lubuklinggau juga mengharapkan penutupan tempat-tempat yang diduga menjadi “sarang maksiat”, termasuk diskotik dan cafe berkedok hiburan malam, dan menegaskan pentingnya penertiban sesuai izin yang berlaku.
Alasan utamanya adalah untuk menjaga kenyamanan, nilai sosial-agama, serta mencegah pengaruh buruk terhadap generasi mendatang.
5. Dasar Penolakan
Penolakan terhadap diskotik berkedok cafe dan karaoke di Lubuklinggau umumnya didasarkan pada beberapa hal berikut:
1. Aspek Perizinan
Tempat yang beroperasi sebagai hiburan malam namun hanya berizin sebagai cafe atau usaha lain dianggap melanggar aturan perizinan usaha.
Tidak terpenuhinya izin seperti izin operasional, izin keramaian, dan izin bangunan sesuai ketentuan menjadi dasar penindakan.
2. Dampak Sosial dan Moral
Tempat hiburan malam tanpa pengawasan or aturan ketat dipandang berpotensi menciptakan lingkungan yang bertentangan dengan nilai budaya dan moral masyarakat setempat.
Kekhawatiran terhadap pengaruh buruk pada generasi muda, seperti perilaku bebas dan konsumsi alkohol, menjadi alasan penolakan.
3. Ketidaknyamanan Lingkungan
Operasional cafe yang mirip tempat hiburan malam dapat menimbulkan gangguan kebisingan dan aktivitas yang mengurangi kenyamanan warga sekitar.
Kesimpulan
Penolakan diskotik berkedok cafe dan karaoke di Kota Lubuklinggau didorong oleh: ✔ Keprihatinan masyarakat terhadap potensi dampak sosial dan moral
✔ Ketidaklengkapan atau pelanggaran perizinan usaha
✔ Dorongan organisasi dan tokoh setempat untuk menegakkan peraturan yang berlaku
✔ Upaya pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan ilegal atau tidak sesuai norma dan aturan.
Terus Kesimpulan nya buat para Netizen dan masyarakat khususnya Lubuklinggau dan sekitar, setuju tidak kalau seluruh hiburan malam layak jual seperti diskotik di tutup, ( Red*)

Posting Komentar