Palembang Sumatra Selatan Tinta Peta. Id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah pada sejumlah proyek strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut disampaikan setelah tim investigasi GRANSI menemukan indikasi kuat praktik persekongkolan, pengaturan tender, hingga pekerjaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4,4 miliar.
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PA/KPA, PPK hingga rekanan pelaksana proyek.
“Ini bukan kesalahan teknis, tapi kami menduga kuat adanya kejahatan terstruktur dan terorganisir. Ada pola pengaturan pemenang tender, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada indikasi kegiatan yang hampir tidak terealisasi namun dibayar penuh 100 persen,” tegas Supriyadi kepada wartawan, Senin (12/12/2025).
Menurut Supriyadi, dugaan korupsi tersebut terjadi pada lima paket pekerjaan bernilai lebih dari Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin, meliputi pembangunan fisik dan pengadaan barang untuk sekolah tingkat SMP.
*Adapun proyek-proyek yang dilaporkan meliputi:*
1. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Banyuasin II senilai Rp1,98 miliar;
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai SMPN 6 Talang Kelapa senilai Rp4,18 miliar;
3. Pengadaan cetak buku tulis siswa SMP senilai Rp1,59 miliar;
4. Pengadaan tas siswa SMP senilai Rp2,07 miliar;
5. Pembangunan RKB dua lantai SMPN 4 Rambutan senilai Rp2,09 miliar.
Supriyadi mengungkapkan, hasil investigasi lapangan GRANSI menemukan banyak kejanggalan, mulai dari kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, volume pekerjaan yang diduga dikurangi, hingga pengadaan barang yang tidak sepenuhnya terealisasi.
“Kami menemukan fakta di lapangan, bangunan yang seharusnya sesuai spesifikasi justru jauh dari standar teknis. Bahkan pada beberapa item pengadaan, barang diduga fiktif atau tidak disalurkan sepenuhnya kepada siswa, namun anggarannya sudah dicairkan penuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, GRANSI juga menduga adanya pembagian fee proyek kepada oknum pejabat dengan besaran tertentu, yang semakin memperkuat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menduga ada aliran keuntungan kepada pejabat yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi kegiatan ini. Jika benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan uang rakyat,” kata Supriyadi.
Sebelum laporan resmi disampaikan ke aparat penegak hukum, GRANSI telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Karena tidak ada klarifikasi, maka sesuai aturan, temuan kami anggap benar dan kami lanjutkan dengan pelaporan resmi ke penegak hukum. Kami minta Kejaksaan bertindak tegas, memeriksa semua pihak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Supriyadi menegaskan, GRANSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan menggelar aksi damai serta melaporkan ke tingkat pusat apabila penanganan perkara dinilai lamban.
“Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak Banyuasin. Kami tidak akan mundur, dan kami pastikan kasus ini sampai ke meja hijau,” pungkas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Red)

Posting Komentar