Setelah Isu Bergulir Berbulan-Bulan, Mediasi Banyuasin Pastikan Tidak Ada Tanah yang Berpindah Tangan


BANYUASIN Sumatra  Selatan Tinta Peta. Id – Polemik dugaan penjualan tanah rakyat di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, akhirnya diuji kebenarannya di meja mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Kamis (11/12/2025). Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Banyuasin itu menjadi ajang klarifikasi terbuka setelah isu liar menjelma keresahan dan memicu ketegangan antara warga dan pemerintah desa.


Mediasi yang dipimpin Asisten I Pemkab Banyuasin, Aminudin S.I.P, S.Pd., MM, ini mendapat pengawalan ketat. Hadir pihak Polres Banyuasin, Intelkam, Bhabinkamtibmas, Camat Rantau Bayur, tokoh masyarakat, serta para penggugat yang menuntut kejelasan dugaan “penjualan” tanah rakyat oleh Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin.


Namun sejak awal mediasi, tanda-tanda bahwa isu itu bermasalah sudah mulai tampak.

BPD Bongkar Kronologi: Isu Penjualan Tanah Diduga Dibangun dari Informasi Sepotong


Ketua BPD Sejagung, Armen, tampil sebagai pihak yang memaparkan kronologi secara lugas. Ia tidak menutupi bahwa isu yang beredar di masyarakat—yang menyebut kepala desa menjual tanah rakyat—telah menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput.


Namun, Armen juga tidak segan menyatakan bahwa tuduhan tersebut jauh dari fakta.


Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 500 hektare itu selama bertahun-tahun terbengkalai dan tidak memiliki nilai manfaat. Karena itu, melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat sendiri menyetujui pengelolaan lahan oleh investor agar bisa menjadi sumber ekonomi baru.


“Ketika lahan tidur yang bertahun-tahun tidak menghasilkan apa pun tiba-tiba bisa dinikmati masyarakat setelah dikelola investor, wajar ada pembagian hasil. Semua sudah tertuang dalam Nota Kesepakatan Musdes. Yang berkembang di luar itu justru informasi yang tidak utuh,” tegasnya.


Pernyataan ini sekaligus mematahkan fondasi dugaan bahwa kepala desa “menjual” tanah rakyat. Pasalnya, fakta hukumnya menunjukkan bahwa lahan tersebut berada dalam kesepakatan pengelolaan, bukan transaksi jual beli.


Kepala Desa Sejagung: “Tidak Ada Tanah yang Dijual, Semua Sudah Disepakati Masyarakat”


Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin, yang sempat menjadi sasaran tuduhan, memberi penjelasan yang tak kalah tegas. Ia menekankan bahwa inisiatif menggandeng investor bukan keputusan sepihak, melainkan respon terhadap lahan rakyat yang puluhan tahun mangkrak.


“Dari total 500 hektare, disepakati pembagian 250 hektare untuk investor dan 250 hektare untuk masyarakat setelah pengelolaan selesai. Tidak ada satu pun dokumen atau kesepakatan yang berbunyi ‘penjualan tanah’ seperti yang dituduhkan,” ujarnya.


Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa inti masalah bukan pada transaksi ilegal, melainkan miskomunikasi yang berkembang menjadi rumor liar.


Perwakilan Warga Pertanyakan Detail Pembagian Hasil: Klarifikasi Total di Mediasi

Sobri (50), mewakili warga yang keberatan, mengajukan pertanyaan kritis seputar pembagian hasil dan pembagian lahan. Pertanyaan ini membuka ruang diskusi lebih dalam mengenai transparansi pengelolaan lahan.


Setiap pertanyaan dijawab satu per satu, tanpa ditutup-tutupi.

Jawaban-jawaban tersebut memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada tanah yang dialihkan kepemilikannya, tidak ada transaksi jual beli, dan tidak ada penguasaan sepihak oleh pemerintah desa maupun investor.

Camat Rantau Bayur Tegaskan Fakta: Isu Jual-Beli Tanah Tidak Memiliki Dasar


Plt Camat Rantau Bayur, M. Sarnusi, M.Si., berkali-kali mengingatkan bahwa yang terjadi adalah kerjasama pengelolaan, bukan penjualan. Ia menyebut isu yang berkembang selama ini berasal dari informasi sepotong yang diperbesar tanpa verifikasi.


“Investor punya haknya, masyarakat punya haknya. Semua sudah diatur dalam musyawarah desa. Tidak ada satu pun bukti bahwa tanah dijual,” tegasnya.


Apa yang disampaikan camat ini semakin mempersempit ruang bagi klaim-klaim spekulatif yang menuduh perangkat desa bermain di balik layar.

Setelah Perdebatan Panjang, Titik Terang Dicapai: Tidak Ada Penjualan Tanah


Mediasi berjalan alot, beberapa kali tegang, namun tetap dalam koridor tertib. Setelah semua pihak diberi ruang bicara, kesimpulan bersama akhirnya tercapai:

Isu penjualan tanah rakyat tidak terbukti.

Tidak ada transaksi jual beli lahan yang dilakukan kepala desa maupun perangkat desa.


Kesimpulan ini sekaligus menjadi penegasan resmi bahwa informasi miring yang selama ini beredar tidak memiliki dasar kuat dan harus dihentikan agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan.


Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memastikan proses-proses seperti ini dilakukan secara terbuka, serta mendorong masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi sebelum menyebarkan asumsi yang belum terverifikasi.


Pewarta : Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama