Ungkap Kasus Kebakaran Illegal Refinery, Polsek Babat Toman Amankan Satu Tersangka


BABAT TOMAN - Keberhasilan Polsek Babat Toman mengungkap dan menangkap pelaku kebakaran penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) mendapat perhatian publik. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Babat Toman akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyebab kebakaran yang sempat meresahkan warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AWALUDIN Bin ABIDIN dalam kasus tindak pidana usaha hilir migas tanpa perizinan yang mengakibatkan kebakaran. 


“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas illegal refinery yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegas Kapolsek.


IPTU Dedy Kurniawan menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di RT 25 RW 08 Kelurahan Mangun Jaya. Kebakaran terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik tersangka yang saat itu sedang beroperasi. 


“Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, kemudian merambat dan membakar tedmon berisi minyak mentah serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi,” jelasnya.


Akibat kejadian tersebut, satu unit mobil kijang pick up dan satu unit sepeda motor Honda Verza milik tersangka turut terbakar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. 


“Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” tambah Kapolsek.


Lebih lanjut IPTU Dedy Kurniawan mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi, tersangka berhasil diamankan pada Minggu 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. 


“Tersangka kami amankan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau saat dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Hapis Zulpadli SH menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. 


“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up yang terbakar, kerangka tedmon, tungku penyulingan, drum besi, mesin sedot, selang, serta satu dirigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah,” jelasnya.


IPDA Hapis juga menyampaikan bahwa pada Senin 5 Januari 2026 telah dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. 


“Hasil gelar perkara menetapkan AWALUDIN Bin ABIDIN sebagai tersangka dan selanjutnya tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 188 KUHP pidana. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama