27 Januari 2026- LUBUKLINGGAU Sumsel Keputusan mengejutkan datang dari Wewen Sohar selaku Owner Cafe QQ Lubuklinggau, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu "DPMPTSP" Kota Lubuklinggau untuk mencabut izin operasional Cafe QQ,
Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Pasalnya, Cafe QQ dikenal sebagai salah satu tempat usaha Bar dan Diskotik yang cukup ramai dan sudah memiliki pelanggan tetap.
Diketahui Cafe QQ tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha: 0309250106363, kode KBLI 56303 dengan judul KBLI Rumah Minum/Kafe.
Owner Cafe QQ itu mengaku langkah tersebut diambil setelah mendapat desakan kuat dari para ulama dan organisasi kepemudaan yang meminta agar tempat usaha tersebut ditutup.
“Saya mengambil keputusan ini karena ada beberapa desakan dari ulama maupun dari organisasi kepemudaan yang meminta Cafe QQ ditutup,” ujar Wewen Sohar kepada awak media, Selasa.
Dengan nada berat, ia mengungkapkan pencabutan izin dilakukan atas kesadaran pribadi sekaligus tanggung jawab moral. Menurutnya, selama Cafe QQ beroperasi, tidak ada satu rupiah pun yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
“Hari ini dengan berat hati saya mengambil langkah dan keputusan untuk mencabut izin Cafe QQ Lubuklinggau, karena saya merasa bersalah. Selama Cafe QQ beroperasi belum ada satu sen pun masuk PAD Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Lebih jauh, Wewen Sohar mengakui adanya ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Izin yang dimiliki adalah karaoke dan cafe, sementara dalam praktiknya Cafe QQ beroperasi layaknya bar atau diskotik.
“Peruntukan izin karaoke dan cafe tidak tepat. Seperti kita ketahui, QQ adalah sebuah bar atau diskotik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk mengoperasikan bar atau diskotik, perizinan tidak bisa dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, melainkan harus melalui pemerintah provinsi dengan persyaratan ketat.
“Kalaupun mau mengurus izin bar atau diskotik, harus ke provinsi, itupun ada kriterianya, maka setelah saya cabut izin usaha Cafe QQ mulai hari ini saya menyakatan, apabila Cafe QQ tersebut masih beroperasi maka itu saya pertegas bukan dibawah manajemen saya lagi,” jelasnya.
Pengakuan ini sekaligus membuka fakta adanya pelanggaran perizinan dan potensi kebocoran pendapatan daerah selama Cafe QQ beroperasi. Publik pun menilai, persoalan ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata, melainkan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Masyarakat berharap, langkah Wewen Sohar menjadi pintu masuk penertiban usaha hiburan malam di Kota Lubuklinggau, sekaligus evaluasi serius terhadap pengawasan perizinan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red*)


Posting Komentar