Seluma, 21 Februari 2026 —
Kepala Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, diduga melindungi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan seorang bapak tiri berinisial YL, warga Desa Talang Kemang.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Talang Kemang berinisial JR. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa apabila masyarakat ingin melapor, maka dipersilakan untuk melapor kepada pihak berwenang.
Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan dari warga. Salah seorang warga Desa Talang Kemang berinisial E menyampaikan kepada awak media bahwa Kepala Desa Talang Kemang diduga mengetahui namun tidak mengambil langkah tegas terkait perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh YL terhadap anak tirinya berinisial PJ, yang masih di bawah umur.
Warga menilai tidak adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah desa menimbulkan kesan pembiaran terhadap kasus tersebut. Terlebih, pelaku diketahui telah melarikan diri sejak beberapa waktu lalu.
Masyarakat Desa Talang Kemang berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap korban.
🔴 Untuk Pelaku Pencabulan Anak
UU Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
(perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76D
> Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Pasal 81 ayat (1)
👉 Pidana penjara 5–15 tahun
👉 Denda hingga Rp5 miliar
Pasal 82 ayat (1)
Jika perbuatan cabul (tanpa persetubuhan):
👉 Pidana penjara 5–15 tahun
👉 Denda hingga Rp5 miliar
📌 Catatan penting:
Karena pelaku adalah bapak tiri, hukuman dapat diperberat 1/3 (Pasal 81 ayat 3 & Pasal 82 ayat 2).
🔴 Jika Ada Dugaan Melindungi atau Membantu Pelaku
KUHP
Pasal 221 KUHP
> Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau membantu melarikan diri dari penyidikan.
👉 Ancaman pidana:
Penjara maksimal 9 bulan
Jika untuk kejahatan berat, bisa lebih berat
🔴 Jika Aparat atau Pejabat Desa Lalai / Sengaja Tidak Bertindak
Bisa masuk:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
Pasal 55–56 KUHP (turut serta atau membantu tindak pidana)
⚠️ Ringkasannya
Pelaku cabul anak → Pasal 76D jo 81/82 UU Perlindungan Anak
Pelindung/pembantu pelaku → Pasal 221 KUHP
Pejabat yang sengaja membiarkan → Bisa kena penyalahgunaan wewenang
( Tem)

Posting Komentar