Diduga Sebagai Otak Mafia PTSL, EW NCW Desak Copot dan Tangkap 'M' Plt Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang



Dugaan mangkraknya kasus dugaan PTSL 2018 dan 2019 di Kejaksaan Negeri Kota Palembang mendadak hangat diperbincangkan publik, pasalnya pasca Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, alih-alih mendapatkan sanksi, diduga otak mafia PTSL malah kini menduduki posisi strategis di Kantor Pertanahan Kota Palembang


Eksekutif Wilayah Nusantara Corroption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan, Kamis. 05 Februari 2026 menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk mempertanyakan perkembangan dugaan kasus PTSL tersebut


Erik Agusdiansyah, Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan dugaan oknum pegawai dan pejabat di lingkungan BPN Kota Palembang pada massa itu, dengan secara terang benderang diduga melakukan dari pemalsuan dokumen terhadap objek tanah berbentuk Girik/Petruk, membuat data baru dengan cara mencari data yang berhubungan dengan data korban atau data ditempat lain didalilkan di tempat korban, melakukan transaksi dengan data baru, melakukan penipuan dan penggelapan, dsb.


“Kami Mendesak Kepada Kepala Kejari yang baru agar memberikan atensi dan perioritas terhadap kasus mafia tanah dalam PTSL yang ada di Kota Palembang”


Massa juga memberikan motivasi kepada Kejaksaan Negeri Palembang karena Bapak Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program Reforma Agraria dan pemberantasan mafia tanah yang menjadi Agenda Strategis Nasional


Selanjutnya, massa EW NCW juga merasa kecewa karena oknum otak mafia dalam PTSL Kota Palembang dengan inisial ‘M’ kini menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Kantor di ATR/BPN Kota Palembang


“jangan sampai program nasional Bapak Presiden diciderai oleh oknum di daerah ini” tegas Erik

Koordinator Lapangan, Brayen menegaskan bahwa keterlibatan M dalam 2 (dua) kasus dimaksud di atas tertuang dalam skandal tanah PU pada PTSL 2018 dan lampiran daftar usulan pemberian hak milik pada PTSL 2018 dan serta Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 254 tentang Pemberian Hak Milik 


“sampai dengan saat ini kejaksaaan negeri palembang belum sama sekali menetapkan tersangka pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi lainnya, Diduga oknum M, dan oknum Pegawai BPN Kota Palembang lainnya beserta keluarga yang juga mendapat akte pengoperan hak” terang Brayen

Atas dugaan tersebut EW NCW menyerukan Copot dan Tangkap ‘M’ Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Tahun 2026


“Mumpung ini ada Kejari baru, kami yakin dan percaya semangat nya sama dengan Bapak Presiden, yakni berantas mafia tanah” seru Brayen

Dalam aksinya tersebut, Massa mendesak kejaksaan untuk mengungkap seterang-terangnya kasus PTSL Kota Palembang tahun 2018 dan 2019 yang di dalamnya terdapat banyak indikasi seperti kasus gratifikasi pembelian tanah, pemalsuan dokumen

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk melakukan audit forensik penerbitan PTSL wilayah kota Palembang 2018 dan 2019 yang terkesan bermasalah dan bahkan diduga hanya bagi-bagi tanah untuk oknum ASN ATR/BPN Palembang dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang” Tegas Brayen ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama