Bengkulu - Ketua Forum Media Bengkulu (FMBM), Supli Hayadi, akan melaporkan Kominfo Seluma ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan ini terkait dengan dugaan ketidaktransparanan proses pengadaan dan publikasi media di Kominfo Seluma.
Supli Hayadi menyatakan bahwa proses pengadaan dan publikasi media di Kominfo Seluma tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami akan melaporkan hal ini ke KPK RI agar diusut tuntas dan menyeluruh," katanya.Selasa (3/2/2026).
Laporan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan anggaran publik.
KPK RI telah membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi melalui aplikasi KPK atau secara langsung ke Gedung KPK ,melalui surat yang akan di kirim email ke pengaduan ke @Kpk go.id.
Agar proses nya tuntas dan tidak lagi menjadi pertanyaan publik
Kita sudah coba konfirmasi ke kepala dinas Kominfo tik,Seluma namun tidak ada jawaban,baik melalui telpon,maupun whatsapp, Hingga berita ini di terbitkan
( pram- Tim).

Posting Komentar