24 februari 2027- Mura Tara - Perihal: Dugaan Wanprestasi oleh UMI Travel terhadap 24 Jemaah Umrah
I. Identitas dan Kedudukan Hukum
Saya, Abdul Aziz, advokat yang berdomisili di Kabupaten Musi Rawas Utara, bertindak sebagai calon kuasa hukum dan/atau pihak yang berkepentingan dalam rangka perlindungan hak-hak keperdataan 24 (dua puluh empat) jemaah umrah, menyampaikan analisis hukum awal terkait dugaan wanprestasi oleh UMI Travel.
II. Dasar Hubungan Hukum Para Pihak
Antara UMI Travel dan 24 jemaah telah lahir hubungan hukum keperdataan yang sah berupa perjanjian tertulis bermaterai, yang memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Kesepakatan para pihak;
Kecakapan hukum;
Objek tertentu;
Sebab yang halal.
Substansi perjanjian secara eksplisit mengatur:
Kewajiban UMI Travel untuk memberangkatkan jemaah pada Agustus 2025; dan
Klausul alternatif berupa pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan secara lunas paling lambat September 2025, apabila keberangkatan tidak terlaksana.
III. Fakta Hukum (Legal Facts)
UMI Travel tidak melaksanakan kewajiban utama berupa pemberangkatan jemaah pada waktu yang telah disepakati.
UMI Travel juga tidak melaksanakan kewajiban substitusional berupa pengembalian dana hingga melewati tenggat waktu September 2025.
Hingga saat pernyataan ini dibuat:
Tidak terdapat pengembalian dana, baik sebagian maupun keseluruhan;
Tidak terdapat adendum perjanjian;
Tidak terdapat kesepakatan restrukturisasi kewajiban;
Tidak terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat diverifikasi secara hukum.
IV. Kualifikasi Perbuatan: Wanprestasi
Berdasarkan doktrin dan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai tanpa perlu somasi apabila tenggat waktu pemenuhan prestasi telah ditentukan secara tegas dalam perjanjian.
Dengan terlampauinya batas waktu September 2025, UMI Travel secara hukum telah berada dalam kondisi cidera janji (wanprestasi).
Bentuk wanprestasi yang terpenuhi adalah:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; dan/atau
Terlambat melaksanakan prestasi.
Konsekuensi hukum merujuk pada Pasal 1243 KUHPerdata, yang membuka hak bagi kreditur untuk menuntut:
Penggantian biaya (kosten);
Ganti rugi (schade);
Bunga (interest).
V. Irrelevansi Fakta Pemberangkatan oleh Pihak Ketiga
Fakta bahwa 24 jemaah pada akhirnya diberangkatkan melalui travel lain tidak menghapus kewajiban hukum UMI Travel, karena:
Prestasi tersebut tidak dilaksanakan oleh debitur;
Pembiayaan dilakukan oleh pihak lain;
Tidak terdapat novasi, subrogasi, atau cessie sebagaimana Pasal 1413 KUHPerdata.
Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan kewajiban UMI Travel telah hapus.
VI. Itikad Baik dan Asas Pacta Sunt Servanda
Tindakan pasif UMI Travel yang tidak melakukan pengembalian dana maupun upaya penyelesaian menunjukkan tidak terpenuhinya asas itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata).
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda), sehingga pengabaian terhadap klausul perjanjian merupakan pelanggaran serius terhadap kepastian hukum.
VII. Potensi Upaya Hukum
Berdasarkan konstruksi hukum di atas, tersedia beberapa opsi upaya hukum:
Somasi berjenjang sebagai bentuk peringatan terakhir;
Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan tuntutan:
Pengembalian dana pokok;
Ganti rugi materiil;
Ganti rugi immateriil (jika relevan);
Bunga dan/atau denda;
Alternatif kumulatif: perbuatan melawan hukum (PMH) apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pengelolaan dana yang menyimpang;
Opsi paralel non-litigasi: pelaporan administratif kepada instansi terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
VIII. Kesimpulan Hukum
Secara yuridis normatif dan faktual, perbuatan UMI Travel telah memenuhi unsur wanprestasi murni, dan membuka ruang tanggung jawab perdata secara penuh. Tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat digunakan untuk meniadakan kewajiban pengembalian dana. ( Red)

Posting Komentar