Warga Lubuklinggau, Berobat Pakai KTP Ditolak, Faskes Terancam Sanksi ! ‎



Lubuklinggau – Dugaan pelanggaran layanan kesehatan kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Seorang warga Kota Lubuklinggau berinisial NH (33) mengaku ditolak saat hendak berobat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama praktik dokter F di Kelurahan Marga Mulya, meski Pemerintah Daerah telah menginstruksikan pelayanan berobat cukup menggunakan KTP.


Peristiwa itu terjadi pada 9 Februari 2026  seorang ibu rumah tangga Nh mendaftar secara manual sekitar pukul 17.00 WIB dan memperoleh nomor antrean 30. Sekitar pukul 20.30 WIB, saat tiba giliran diperiksa, pihak administrasi menyatakan status BPJS Kesehatan Ibu Nh dalam kondisi nonaktif. 


Admin faskes tingkat pertama Praktek dokter mandiri di Marga mulya berinisial Rn kemudian juga menolak memberikan pelayanan dengan alasan kepesertaan BPJS tidak aktif. Ibu Nh bahkan diminta mengurus surat keterangan dari kelurahan dan diminta datang kembali keesokan harinya. Akibatnya Ibu Nh yang menunggu antri lama terpaksa pulang tanpa mendapatkan layanan medis. 


”Lidah saya bengkak dan sakit, terpaksa pulang. Empat orang anak-anak saya masih kecil tinggal di rumah saat antri di dokter, Bapaknya sedang di luar karena ada kerjaan, kalau tidak sakit sekali, bisa ditahan, pasti saya tidak meninggalkan anak-anak di rumah demi untuk berobat", jelas Nh.

Kejadian ini memicu reaksi LSM Gemoy. Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ferry selaku Ketua LSM tersebut mendatangi tempat praktik dokter F untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak administrasi.


‎Menurut Ferry, tindakan penolakan itu tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan instruksi Pemerintah Daerah, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan Faskes tingkat pertama (Puskemas, Praktik dokter mandiri, klinik) yang bekerjasama dengan BPJS. 


‎“Kesehatan adalah Hak Masyarakat. Kebijakan Pemerintah sudah jelas, tetapi di lapangan tidak sepenuhnya dijalankan,” tegas Ferry, Rabu (11/02/2026).  


LSM Gemoy juga menuturkan menemukan indikasi serupa di RS Siti Aisyah. Dalam penelusuran mereka, masih ditemukan permintaan syarat BPJS harus aktif sebagai dasar pelayanan, padahal kebijakan berobat dengan KTP disebut telah diberlakukan.


"Pihak RSSA ada juga yang meminta rujukan. Bagaimana pasien mendapat rujukan jika di faskes pertama saja, pasien yang akan berobat ada yang ditolak jika Bpjs non-aktif", jelas Ferry.


‎Saat dikonfirmasi Pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Kadinkes tidak berada di tempat, Kepala Bidang Yankes (Pelayanan Kesehatan) Nirwana, membenarkan bahwa masyarakat dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP. Bahkan, peserta dengan status nonaktif tetap harus dilayani di Faskes Pertama atau ke Poli RS dalam kondisi mendesak.  


‎“Kalau untuk perpindahan dari mandiri ke PBI memang ada syarat administrasi. Tapi kalau pasien mendesak, tetap harus dilayani,” ujar Kabid Yankes.


‎Namun Ketua LSM Gemoy, Ferry menilai pernyataan tersebut tidak selaras dengan fakta di lapangan. Ia mendesak adanya evaluasi serius terhadap fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan kebijakan Pemerintah.


‎Jika terbukti terjadi penolakan pelayanan kesehatan tanpa alasan medis yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain :


‎Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 


Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. 


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan aturan turunan BPJS Kesehatan terkait kewajiban pelayanan peserta.

Sanksinya tidak ringan. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pencabutan izin operasional bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar. 


Dalam kondisi tertentu, jika mengakibatkan kerugian serius atau membahayakan nyawa pasien, dapat berujung pada konsekuensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


‎Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Dinas Kesehatan untuk memastikan Hak Dasar Masyarakat atas layanan kesehatan tidak diabaikan. (SangPurba) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama