Api Kebakaran akibat aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Keluang berulang kali terjadi , Hukum Di polsek Keluang Masih Membara di Atas Kertas.


Musi Banyuasin –

Peristiwa kebakaran kembali mengguncang wilayah Kecamatan Keluang. Kali ini, insiden terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal milik seorang warga yang dikenal dengan nama An YNI,di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kobaran api yang melahap area tersebut menambah daftar panjang tragedi yang kerap terjadi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu episentrum aktivitas minyak ilegal di Sumatera Selatan. 


Ironisnya, di tengah intensitas kejadian yang terus berulang, penegakan hukum justru tampak berjalan di tempat seolah terjebak dalam lorong panjang bernama “masih dalam penyelidikan”.


Setiap kali insiden terjadi baik kebakaran sumur, ledakan penyulingan, hingga kecelakaan angkutan minyak jawaban yang muncul dari otoritas penegak hukum hampir selalu seragam: “masih lidik.” Sebuah frasa yang terdengar formal, namun bagi masyarakat yang terus menyaksikan api dan asap setiap waktu, kalimat tersebut perlahan berubah menjadi simbol stagnasi hukum.


Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Keluang bukanlah fenomena sporadis yang sulit dilacak. 


Kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan, dengan rantai distribusi yang melibatkan pengeboran liar, penyulingan tradisional, hingga pengangkutan menggunakan kendaraan berat yang kerap melintas di jalan-jalan desa.


Namun, ketika api berkobar dan kerugian lingkungan serta potensi korban jiwa kembali mengancam, publik justru disuguhi babak lama dari narasi yang tak kunjung selesai,penyelidikan tanpa ujung dan nihilnya penetapan tersangka.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik terhadap kinerja kapolsek keluang, 

apakah hukum sedang berjalan dengan mata tertutup, atau justru ada tangan-tangan tak terlihat yang membuatnya enggan membuka. 


Kebakaran yang terjadi pada malam 14 Maret tersebut bukan sekadar insiden teknis akibat kelalaian dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal.


 Lebih dari itu, peristiwa tersebut adalah alarm keras yang menandakan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di luar koridor hukum.


Di tengah gencarnya negara menyerukan pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan, fakta bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah menjadi ironi yang sulit diterima akal sehat.


Masyarakat kini menunggu bukan lagi sekadar pernyataan “masih lidik”, melainkan langkah konkret berupa pengungkapan aktor utama, penetapan tersangka, serta pembongkaran jaringan di balik bisnis minyak ilegal yang selama ini seolah kebal terhadap hukum.


Jika tidak, maka setiap kobaran api di Keluang bukan hanya membakar tanah dan udara, tetapi juga perlahan membakar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum itu sendiri.


Dan ketika hukum terus berdiri di garis “penyelidikan” tanpa keberanian melangkah lebih jauh, publik berhak bertanya dengan nada getir, Apakah api di Keluang lebih cepat menyala dibanding keberanian hukum untuk bertindak. 


Sebab jika jawabannya masih sama“masih lidik”maka yang sebenarnya sedang terbakar bukan hanya kilang ilegal, melainkan wibawa hukum di keluang terus terjadi tanpa tersangka.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama