Ogan Komering Ulu. Lembaga Bara Merdeka Sumsel mengungkap dugaan praktik Korupsi Anggaran Dana Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (31/3)
Koordinator Investigasi, Sawaludin menuturkan bahwa bedasarkan informasi masyarakat yang dihimpun dan uji petik di lapangan didapati seperti pembangunan jalan, pembuatan pembuangan air limbah, kegiatan pembinaan, bimtek, penyelenggaraan pendidikan, posyandu, biaya operasional dan lain sebagainya dalam Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan TA 2023 s.d 2025 didapati dugaan ternjadinya penyelewengan dan atau anggaranya di mark up sehingga diduga anggaran dimaksud untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok
Secara regulasi, Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pengelolaan keuangan desa secara tegas diatur dalam:
_ Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
_ Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (sebagai pedoman penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan terbaru).
Menurut Sawaludin dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan permintaan uang dalam proses Monev tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khususnya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan kewenangannya.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan serta dapat diproses secara pidana apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tuntutan Bara Merdeka Sumsel atas temuan tersebut, Bara Merdeka Sumsel menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) untuk membentuk tim khusus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Anggaran Dana Desa di Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kab. Ogan Komering Ulu TA 2024 s.d 2025
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) memanggil oknum Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kab. Ogan Komering Ulu atas dugaan penyalahgunaan wewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara
3. Tangkap dan Adili Oknum Kepala Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kab. Ogan Komering Ulu yang terindikasi melakukan korupsi merugikan Keuangan/perekonomian negara.
Ketua Bara Merdeka Sumsel, Oeman menegaskan bahwa, fungsi Dana Desa seharusnya menjadi instrumen pemerintahan desa untuk memajukan desa, bukan menjadi ruang terjadinya penyelewengan atau praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Dana Desa adalah hak masyarakat. Setiap rupiah harus dipastikan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan oknum,” tegasnya.
Bara Merdeka Sumsel menyatakan seluruh dokumen dan keterangan pendukung telah dihimpun dan akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red)

Posting Komentar