MUSI RAWAS — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Daerah Pemilihan (Dapil) III Muara Lakitan dan Megang Sakti, khususnya di wilayah Trans Subur dan kawasan HTI.
RDPU yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran Sekretariat DPRD Musi Rawas itu menyoroti kondisi akses jalan yang hingga kini belum tuntas, sehingga menghambat aktivitas dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus, menegaskan bahwa pembangunan jalan di wilayah Trans Subur dan HTI merupakan kewajiban pemerintah yang harus segera direalisasikan.
“Aturan dibuat untuk mengatur ketertiban, namun tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi hak rakyat untuk sejahtera,” tegas pria yang akrab disapa FCO.
FCO menyatakan, DPRD tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan masyarakat hingga aspirasi warga di wilayah pelosok benar-benar dijawab dengan tindakan nyata.
“Jika kewenangan adalah sekat, maka tugas kepemimpinan adalah menjebol sekat itu dengan diplomasi dan regulasi. Kita tidak sedang memindahkan hutan, kita hanya ingin memastikan rakyat di dalamnya bisa melintasi jalan dengan martabat,” ujarnya.
RDPU tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas, serta para kepala desa dan ketua BPD dari Desa Pelita Jaya, Desa Sido Mulyo, Desa Marga Baru, dan Desa Lubuk Pandan, bersama sejumlah kepala desa dari wilayah HTI.
DPRD Musi Rawas berharap hasil RDPU ini dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait agar pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Trans Subur dan HTI dapat segera diselesaikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Red)

Posting Komentar