8/3/2026- MUBA, Sumatra Selatan Kawasan hutan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem serta pelindung warga dari potensi banjir, kini diduga mengalami kerusakan.
Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Peputra Inti Indo (PT PII). Perusahaan tersebut diduga membuka hutan kawasan (eks Parkir) untuk dijadikan lokasi parkir dump truk pengangkut batubara.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penimbunan rawa-rawa menggunakan tanah galian serta mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa ada izin khusus yang sah untuk pemanfaatan lahan hutan kawasan.
Berdasarkan laporan di lapangan, alat berat diduga dikerahkan di lokasi tersebut untuk melakukan penggalian tanah. Tanah hasil galian itu kemudian diduga digunakan untuk menimbun rawa yang sebelumnya menjadi habitat burung, ikan, serta berbagai makhluk hidup lainnya.
Akibat aktivitas tersebut, kawasan yang sebelumnya hijau dan alami kini diduga berubah menjadi lahan terbuka yang dipenuhi kendaraan berat.
Kegiatan yang diduga melanggar aturan ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, sejumlah pihak mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, khususnya pihak KPH Meranti yang memiliki tugas menjaga dan melindungi kawasan hutan.
Ketua DPD Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kabupaten Musi Banyuasin, Mauzan yang akrab disapa Bonanh, menyatakan pihaknya melihat adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan.
“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan sehingga dugaan perusakan ini bisa terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan tersebut.
“Segera tindak tegas. Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini bertindak sesuka hati. Proses secara hukum dan teliti semua pihak yang terlibat untuk membuktikan atau menyanggah dugaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Srianto selaku Ketua DPD LBH Perisai Keadilan juga menyampaikan sikap serupa. Ia menilai aparat terkait harus segera turun tangan.
“Kami tidak akan diam melihat hutan yang diduga dirusak. KPH harus bertindak sekarang. Jika tidak, LBH PETA akan mengambil langkah hukum, tidak hanya terhadap PT PII yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap instansi yang diduga tidak menjalankan tugas pengawasannya dengan baik,” katanya.
Gabungan sejumlah lembaga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Musi Banyuasin untuk segera turun ke lokasi bersama KPH Meranti guna melakukan pemeriksaan.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas PT PII hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan serta kerusakan ekosistem.
Menyelidiki dugaan kelalaian atau kemungkinan kolusi dalam pengawasan kawasan hutan.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka pihak terkait diminta segera memulihkan kawasan hutan yang rusak serta memberikan sanksi pidana maupun perdata kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Hutan ini milik bersama, bukan milik perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan. Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini terus berlanjut. Kami meminta seluruh aktivitas dihentikan dan area tersebut disegel sementara,” ujar perwakilan gabungan lembaga.
Dalam waktu dekat, mereka juga berencana menggelar aksi damai guna mendesak pemerintah untuk turun langsung meninjau lokasi hutan kawasan tersebut.
Jika proses penyelidikan dugaan pelanggaran ini tidak ditangani secara serius di tingkat kabupaten maupun provinsi Sumatera Selatan, pihaknya menyatakan siap melaporkan persoalan ini hingga ke tingkat nasional, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. ( Red*)

Posting Komentar