LBH PETA Soroti Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 7 OKU


7/3/2026- BATURAJA  SumSel Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).


Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar, di antaranya terkait perjalanan dinas, pembelian buku, serta pemeliharaan sekolah yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.


Berdasarkan data yang dihimpun, kepala sekolah SMPN 7 OKU tercatat melakukan perjalanan dinas dalam daerah cukup intens sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, jumlah perjalanan dinas yang dilakukan kepala sekolah mencapai sekitar 100 kali, sementara bendahara sekolah tercatat melakukan perjalanan dinas sebanyak 62 kali.


Selain itu, dalam laporan penggunaan anggaran juga disebutkan adanya pembelian buku dengan jumlah rata-rata sekitar 182 buku yang mencapai nilai anggaran sekitar Rp70 juta.


LBH PETA juga menyoroti dugaan mark up pada kegiatan pemeliharaan sekolah, seperti pengecatan, perbaikan jendela, plafon, hingga pemeliharaan pintu kelas. Untuk pemeliharaan pintu kelas saja, tercatat nilai anggaran mencapai sekitar Rp27.928.000.


Saat dikonfirmasi awak media secara tertulis pada 30 Februari 2026, kepala sekolah SMPN 7 OKU memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengecatan dilakukan hampir di seluruh bagian sekolah, mulai dari ruang kelas hingga pagar sekolah.


Terkait perjalanan dinas, ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti perjalanan ke bank untuk proses transfer, ke Dinas Pendidikan dalam rangka konsultasi dan koordinasi pelaporan, serta kegiatan peningkatan kompetensi bagi kepala sekolah dan bendahara.

Namun dalam klarifikasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah perjalanan dinas maupun total nilai anggaran yang digunakan.


Berdasarkan data yang diperoleh awak media, kepala sekolah dan bendahara SMPN 7 OKU tercatat melakukan perjalanan dinas setiap bulan. Kepala sekolah sedikitnya melakukan sekitar delapan kali perjalanan dinas per bulan, sedangkan bendahara sekitar lima kali perjalanan dinas, dengan anggaran sekitar Rp150 ribu per perjalanan.


Selain itu, rincian nominal anggaran pada kegiatan pemeliharaan dan pengecatan sekolah juga tidak dijelaskan secara detail dalam klarifikasi tersebut. Termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang disebut-sebut “disiplahkan”.


Pihak LBH PETA menilai jawaban yang diberikan belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian pihak terkait.


LBH PETA juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten OKU serta pihak berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penggunaan Dana BOS di sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama