27/3/2026- Muba Sumsel --
Di tengah upaya pemerintah menata distribusi energi nasional, praktik pengangkutan BBM jenis solar ilegal justru kembali menggeliat di daerah. Kabupaten Musi Banyuasin kini menjadi sorotan, setelah muncul dugaan adanya jaringan terorganisir yang mengendalikan distribusi solar ilegal secara sistematis.
Nama seorang wanita berinisial R mencuat ke permukaan. Berdasarkan keterangan sejumlah sopir di lapangan, sosok ini diduga bukan sekadar pelaku biasa, melainkan koordinator yang mengatur jalur distribusi, memastikan pengangkutan berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Kendaraan dengan nomor polisi BE 8162 DAU disebut aktif mengangkut BBM dari wilayah Babat Supat dan Keluang dua titik yang diduga menjadi simpul distribusi solar ilegal di Musi Banyuasin Bukan Pemain Kecil.ini bukan lagi praktik eceran, melainkan indikasi jaringan mafia energi skala lokal yang rapi dan terstruktur.
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal bisa berjalan berulang tanpa tersentuh hukum?
Dalam banyak kasus serupa di Indonesia, praktik seperti ini kerap bertahan karena adanya, Perlindungan oknum Pembiaran sistemik
Lemahnya pengawasan di lapangan
Jika pola ini kembali terulang, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan tetapi negara sedang dipermalukan di depan rakyatnya sendiri.
Pengangkutan BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya nyata:
Kerugian negara dari penyalahgunaan distribusi BBM Distorsi harga dan pasokan di tingkat masyarakat Ancaman keselamatan akibat pengangkutan tanpa standar keamanan
Risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan
Ironisnya, di saat rakyat harus antre BBM secara legal, justru ada pihak yang diduga leluasa bermain di jalur gelap.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika dugaan keterlibatan koordinasi oleh inisial R benar, maka penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pelaku lapangan saja.
Akar jaringan harus dibongkar hingga ke level pengendali.Bongkar atau Biarkan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Aparat kepolisian ,Dinas ESDM,instansi pengawas terkait Apakah akan ada Penangkapan,Penyitaan kendaraan,Pengungkapan jaringan.
Atau justru kasus ini kembali tenggelam tanpa jejak.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang tersirat sangat berbahaya:
siapa yang punya akses dan jaringan, bisa mengakali sistem.Dan jika itu terjadi, maka yang kalah bukan hanya hukum tetapi kedaulatan negara atas energi miliknya sendiri.(Red*)

Posting Komentar