PALEMBANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Selatan. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menindak aktivitas tambang galian C jenis tanah urug di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan dampak bagi masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Desri, tambang galian tanah urug yang disebut milik warga berinisial DYN tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Hal itu terlihat dari bekas galian yang sudah cukup luas di lokasi tambang.
“Kami dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindak aktivitas tambang galian C tersebut. Jika memang tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Desri, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menyayangkan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin itu masih terus berjalan meskipun lokasinya berada tidak jauh dari pusat ibukota Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena aktivitas pertambangan tersebut terkesan belum tersentuh penindakan hukum.
Desri juga menilai keberadaan tambang galian C tersebut telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi.
“Dampaknya jelas dirasakan warga, mulai dari polusi debu, ceceran tanah di jalan hingga potensi kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dinilai berpotensi merugikan daerah karena hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi pertambangan.
“Kalau aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka daerah juga kehilangan potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak dan retribusi. Ini tentu merugikan daerah,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, POSE RI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Muara Teladan.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POSE RI juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C agar sesuai dengan ketentuan perizinan serta tidak merusak lingkungan.
“Kami menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Aparat harus bertindak tegas demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan potensi pendapatan daerah,” tandas Desri. (Red*)

Posting Komentar