Lubuk Linggau, 9 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan petugas pada Rabu malam (8/4/2026) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sidorejo.
Kronologi Penangkapan
Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang tengah berada di atas sepeda motor.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, dan pelaku langsung diamankan di lokasi.
Barang Bukti Disembunyikan di Stang Motor
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam stang sebelah kiri sepeda motor pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diakui pelaku sebagai sisa upah dari aktivitas mengantarkan narkotika.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak mudah tergiur imbalan sesaat yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat. ( Red*)

Posting Komentar