Anggota DPRD Rejang Lebong Kecam Dugaan Persetubuhan Anak oleh Pimpinan Ponpes, Desak Polisi Bongkar Semua Korban



LUBUK LINGGAU – Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, , mengecam keras dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau.


Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Mei 2026.


Dalam laporan itu disebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diduga terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di tepi sungai wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.


Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman juga dapat diperberat apabila terbukti terdapat unsur kekerasan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, maupun hubungan pendidik terhadap korban.


Penyidik Satreskrim saat ini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.


Menanggapi perkembangan perkara itu, Destiansyah menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.


“Kemarin saya sudah bertemu dengan keluarga korban. Karena korban merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong saya mendukung langkah cepat dan tanggap Polres Musi Rawas dalam menangani persoalan ini,” ungkapnya.


Politikus itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.


“Saat ini Polres Musi Rawas masih melakukan proses pengembangan supaya kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh. Siapa tahu masih ada korban lainnya,” tegasnya.


Ia mengaku sangat menyayangkan dugaan peristiwa yang menimpa korban yang diduga mengalami pelecehan seksual dan persetubuhan.


“Saya sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa masyarakat kami yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual,” ujarnya.


Destiansyah juga mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


“Kami berharap keluarga korban tetap tenang dan tidak main hakim sendiri karena perkara ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum Polres Musi Rawas. Kami sangat percaya kepolisian akan melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengusut tuntas dan menegakkan hukum dalam perkara ini,” katanya.


Ia menegaskan, pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong akan turut melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.


“Kami atas nama dewan akan melakukan pengawasan dan pemantauan dalam setiap perkembangan perkara ini. Kami juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan,” pungkasnya. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama