LUBUK LINGGAU — Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dibuktikan melalui kinerja nyata. Melalui konferensi pers resmi, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau memaparkan capaian pengungkapan kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau, Rabu (13/5/2026).
Dalam periode tersebut, Tim Macan Linggau di bawah naungan Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus tindak pidana. Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan 23 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 2 kasus pembunuhan, 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, polisi juga mengungkap 4 kasus penganiayaan berat, 15 kasus penipuan, 11 kasus penggelapan, 1 kasus migas, 1 kasus pangan, serta 7 kasus tindak pidana lainnya.
Sejumlah pengungkapan menjadi perhatian publik karena dinilai berhasil dilakukan secara cepat dan tepat. Salah satunya, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Tak hanya itu, Sat Reskrim juga berhasil membongkar komplotan pelaku curas yang setelah dilakukan pengembangan diketahui telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Di sektor kejahatan ekonomi dan perlindungan konsumen, polisi juga mengungkap kasus penipuan travel umroh dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, aparat turut mengamankan pelaku tindak pidana migas yang melakukan pencampuran BBM jenis pertalite dengan minyak olahan ilegal.
Kasus lain yang cukup meresahkan masyarakat ialah terungkapnya produksi mie kuning mengandung bahan berbahaya formalin. Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Kabagops didampingi Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kepolisian akan terus bergerak menekan angka kriminalitas dan memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan sanksi yang setimpal demi menjaga kondusivitas Bumi Sebiduk Semare,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia.
Call Center 110 Bebas Pulsa
Polri Siap Melayani 24 Jam. ( Red*)


Posting Komentar