Kabupaten Lahat — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan di lingkungan , Kabupaten Lahat, memicu perhatian publik setelah beredarnya surat panggilan tunggakan SPP sebesar Rp810.000 atas nama siswi Ruli kelas 2. 24/5/2026.
Ironisnya, dalam surat tersebut tercantum nama Pasilah sebagai bendahara. Namun saat dikonfirmasi oleh Tim ke pihak sekolah, pihak sekolah justru mengaku bahwa Pasilah hanyalah staf Tata Usaha (TU) dan tidak mengetahui persoalan uang komite yang disebut-sebut dipungut sebesar Rp90.000 per siswa.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin surat tunggakan yang menyangkut pungutan terhadap siswa dapat beredar, sementara pihak sekolah terkesan saling lempar tanggung jawab dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Dugaan pungutan berkedok komite sekolah harus dibuka secara terang benderang agar tidak menjadi beban bagi wali murid, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Sekolah negeri jangan sampai berubah menjadi tempat pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika benar ada pungutan Rp90 ribu per siswa, maka harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanisme penggunaannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas pihak LBH PETA Sumsel.
Selain itu, munculnya surat tunggakan SPP di sekolah negeri juga dinilai membingungkan masyarakat. Sebab, pendidikan tingkat SMA negeri sejatinya telah mendapat dukungan anggaran pemerintah melalui Dana BOS dan program pendidikan lainnya.
LBH PETA Sumsel meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat Kabupaten Lahat.
Masyarakat berharap dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan malah dibayangi polemik pungutan yang dinilai tidak transparan. ( Red)


Posting Komentar