MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 6/7/2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai lembaga legislatif. Penyampaian ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai dokumen laporan keuangan yang menggambarkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara menyeluruh. Di antaranya meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menyajikan perbandingan antara target pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan realisasi selama tahun anggaran 2025. ( Hazam)


Posting Komentar