Ketua DPD LBH PETA Sumsel Hazam: Jangan Sempitkan Makna LSM, Fungsi Kontrol Sosial Dilindungi Undang-Undang


LUBUK LINGGAU – Pernyataan Wali Kota Lubuk Linggau saat pelantikan Ketua RT se-Kota Lubuk Linggau yang mengibaratkan Ketua RT agar "jangan menjadi LSM bagi lurah, sedikit-sedikit lapor" memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Potongan pidato tersebut beredar luas melalui media sosial dan memantik diskusi mengenai peran organisasi masyarakat sipil. 12/7/2026.


Menanggapi hal itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menegaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan laporan.


Menurut Hazam, dalam negara demokrasi, LSM merupakan bagian dari kontrol sosial yang berperan mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong transparansi, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menyampaikan aspirasi warga sesuai ketentuan hukum.


> "LSM bukan identik dengan tukang lapor. LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, advokasi, edukasi, pendampingan masyarakat, serta ikut mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kritik dan laporan yang disampaikan berdasarkan data merupakan bagian dari mekanisme demokrasi," ujarnya.


Hazam menjelaskan, keberadaan organisasi kemasyarakatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Di sisi lain, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.


Hazam berharap pernyataan pejabat publik tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap keberadaan LSM yang selama ini menjadi mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun semangatnya harus tetap membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan demi kepentingan publik," tutupnya.


Dalam konteks tersebut, penyampaian kritik maupun laporan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan bukti, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama